DKP Propinsi NTT Belum Respon Soal Pengeboman Ikan di Perairan Laut Raijua

Kepala Bidang (Kabid) Penangkapan Ikan, DKP Sabu Raijua, Stefanus

Menia, Pelopor9.com – Dinas Perikanan dan Kelatan (DKP) Sabu Raijua, mengakui mempunyai kewenangan terbatas didalam melakukan pengawasan di peraiaran laut Sawu. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Dimana, yang  berwenang dalam melakukan pengawasan di wilayah perairan laut adalah pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, sedangkan kewenangan kabupaten hanya 12 mi laut dari pantai.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penangkapan Ikan, DKP Sabu Raijua, Stefanus diruang kerjanya, Jumat (26/3/21). Menanggapi maraknya bom ikan diperairan Laut Raijua beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, Pemda Sabu Raijua hanya sebatas berkordinasi. Apabila ada informasi dan laporan tentang kejadian di perairan Laut Sabu Raijua. Tindakan selanjutnya dialakukan oleh Propinsi NTT.

 

“Kita hanya sebatas kordinas dengan propinsi tentang kejadian yang terjadi. Karena kita tidan punya kewenangan untuk bertindak”kata dia

 

Untuk kejadian bom ikan di wilyah Raijua, kata dia, DKP telah sudar bersurat ke Propinsi namun hingga saat ini belum ada respon sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

 

“Kita sudah bersurat, tapi hingga saat ini belum ada balasan dari Pemprov sebagai bentuk tindaklanjut, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak. ujarnya

 

Terpisah Sekretaris DKPSabu Raijua, Yohanis Nubatonis, membenarkan bhwa telah bersurat ke Propinsi sejak menerima laporan mengenai adanya pengeboman ikan di laut Raijua, bberapa waktu lalu.

 

“Kami sudah berkordinasi dengan Propinsi, sejak adanya laporan dari masyarakat terkait pengebom ikan di laut Raijua”katanya.

 

Dirnya juga mengakui, DKP Sabu Raijua sangat terbatas dalam hal armada sehingga tidak bisa melalui pengawasan secara maskimal.

 

“Selain kewenangan terbatas, DKP Sabu Raijua juga tidak miliki armada perairan sehingga tidak dapat mengontrol secara memadai”tutupnya (R-2/jom).