Kejari Belu Diminta Buka Kembali Kasus Dana Pilkada Malaka 2015 Rp 15 M

Mikhael Feka, Foto: Is

Malaka, Pelopor9.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu diminta agar membuka kembali berkas-berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Malaka Tahun 2015 dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 15 milyar, agar ditindaklanjuti dan menjadi transparan bagi masyarakat demi memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

Pendapat ini disampaikan Pengamat Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka ketika dihubungi wartawan via pesan whatsApp, Sabtu (3/4/21) siang.

 

Dikatakan, kasus dugaan korupsi sudah ditangani penyidik Kejari Belu beberapa tahun lalu. Seharusnya, penyidik terus menindaklanjutinya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT perlu memberi atensi terhadap kasus-kasus yang ditangani Kejari Belu.

 

"Apa saja hambatannya harus disampaikan secara transparan agar masyarakat juga tahu tentang perkembangan kasus tersebut," kata Mikhael via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.

 

Menurutnya, proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pilkada Malaka tergantung kemauan dan niat baik Kejari Belu untuk menuntaskannya secara transparan. "Saya minta Kejati NTT untuk mengawasi kinerja Kejari Belu agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Pilkada tersebut,”.

 

Lanjutnya, penegakan hukum harus memperhatikan tiga aspek yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

Jika kasus tersebut sudah mengantongi cukup alat bukti, maka seharusnya sudah P-21 dan bisa dilanjutkan ke persidangan. Akan tetapi, sebaliknya kasus tersebut tidak cukup alat bukti atau bukan tindak pidana, maka kasus tersebut perlu dihentikan. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi ketiga nilai hukum tersebut.

 

Terpisah Mantan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Yulius Krisantus Seran kepada wartawan, Sabtu (3/4/21) belum memberi komentar terkait proses hukum kasus tersebut karena masih  mempelajari kembali dokumen-dokumen anggaran dana hibah Pilkada Malaka 2015.

 

Dijelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka sudah mengalokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 21 milyar untuk pelaksanaan Pilkada saat itu. Alokasi anggaran sebesar itu dilakukan atas pertimbangan terjadinya putaran kedua dalam Pilkada Malaka 2015.

 

Namun, kata Yulius Pilkada hanya berlangsung satu kali putaran dengan anggaran yang terserap kurang lebih sebesar Rp 14 milyar lebih. "Atau hampir mencapai Rp 15 milyar," ujarnya Yulius, anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Partai Gerindra saat ini ketika dihubungi via telpon selulernya.

 

Jika terjadi kelebihan anggaran sehingga tidak dimanfaatkan, maka perlu dikembalikan ke kas negara atau kas daerah.

 

Kepala Kejari Belu, Alfons G Loe Mau belum berhasil dikonfirmasi ketika dihubungi via telpon seluler dan pesan whatsApp dari ponselnya terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Malaka Tahun 2015, Sabtu (3/4/21). (R-1/ans)