Dewan Panggil Polres Sabu Raijua Bahas Dokumen Ranmor yang Dibawa Oknum Polisi

Wakil Ketau DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome (kanan), Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu. Otmar Plaikol, SH (kedua Kanan) Memberikan Penjelasan Soal Kasus Samsat

Menia, Pelopor9.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua, memanggil Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, guna membahas Kasus penggelapan surat – surat kendaraan Bermotor (Ranmor) ditangani Samsat Polres Sabu Raijua.

 

Rapat Kerja atau Dengar Pendapat lintas Komisi DPRD Sabu Raijua dengan Polres Sabu Raijua ini dipimpin Wakil Ketau DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome, Rabu (21/04/2021) di ruang sidang DPRD Sabu Raijua.

 

Wakil Ketau DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome, mengatakan bahwa pemanggilan Polres Sabu Raijua bukan dalam rangka intervensi namun rapat itu sebagai bentuk kemitraan. Sehingga persolan yang terjadi dapat dibicarakan untuk menemukan solusi.

 

Anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe mempertanyakan adanya laporan masyarakat yang menyerahkan sejumlah domuken kendaraan bermotor dan uang kepada oknum Samsat Polres Sabu Raijua.

 

“Di Samsat Sabu Raijua ada persoalan STNK yang sudah terjadi, mereka pernah urus. Ini jadi pengeluhan sebagian besar masyarakat Sabu Raijua,”katanya.

 

Dikatakan, proses itu terjadi saat masyarakat mengurus dokumen kendaraan untuk membayar pajak, pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Sabu Raijua.

 

“Sekarang kendaraan masyarakat menjadi bodong. Semulanya, ada dan menjadi tidak ada. Kita harap, surat – surat itu bisa kembali,”pungkasnya.

 

Sementara, anggota DPRD Sabu Raijua, Pana Raga Lawa, mengaku memegang sejumlah bukti yang didapatkan dari masyarakat. Seperti pengakuan masyarakat dan cap pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Dirinya mengaku sudah koordinasi dengan pihak di propinsi. Namun, terkendala bukti tertulis dari korban karena saat penyerahan dokumen tidak disertai dengan kwitansi.  

 

“Orang Sabu percaya pada persaudaraan sehingga kasi saja dokumen itu. Cap siapa yang penuh di STNK, karena ini cap Samsat? Saya ada bukti - bukti. Mereka cap saja, tidak disetor ke kas negara,”katanya.

 

Dia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dengan bukti yang ada, Apakah bisa dibawa ke ranah hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu. Otmar Plaikol, SH mengaku sudah mengetahui kejadian itu. Di mana ada beberapa warga datang melapor ke Polres. Namun dari laporan yang diterima tidak ada bukti tanda terima dokumen.

 

Sementara, oknum polisi itu sudah pindah tugas ke Kupang. bahkan sudah diperiksa Propam Polda Nusa Tenggara Timur. Kata dia, masalah tersebut akan dituntaskan dengan berkoordinasi dengan Kapolres Sabu Raijua dan Polda Nusa Tenggara Timur.

 

“Ada juga masyarakat yang melapor ke Polres, menjadi kendala tidak ada surat – surat, hitam di atas putih. Ini akan saya sampaikan kepada ke pak Kapolres, untuk koordinasi kasus ini,"katanya.

 

Lanjutnya, pihaknya menyarankan korban untuk meminta kwitansi bukti penyerahan uang dan dokumen kendaraan kepada oknum polisi. Sekalipun banyak saksi yang diperiksa, nilainya cuman satu. Sementara satu - satunya alat bukti utama adalah bukti surat.

 

Kanit Tipikor Polres Sabu Raijua, Aiptu Thidores Aihery, SH, dalam rapat kerja itu, mengatakan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum Polres Sabu Raijua terbentuk. Beberapa korban dan pelaku sudah difasilitasi pengembalian dokumen dan uang.

 

Dalam rapat itu, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, didampingi kanit tipikor Polres Sabu Raijua, Aiptu Thidores Aihery, SH, Kaur Mintu, Aipda Sepriyanto Bolla H. Nusa, Banit PPA, Briptu. Afni E. Mone.

 

Informasi dihimpun, sejumlah dokumen kendaraan milik masyarakat Sabu Raijua dibawa pelaku yang belum diketahui identitas. Kerugian pun ditaksir mencapai puluhan juta rupaih. (R-1)