Dewan Sabu Raijua Pertanyakan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul Oknum ASN

Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome (kanan), Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu. Otmar Plaikol, SH (kedua Kanan) Memberikan Penjelasan Soal Kasus Dugaan Pencabulan

Menia, Pelopor9.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua, telah memanggil Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, guna mempertanyakan perkembangan Kasus dugaan Pencabulan terhadap Bunga (18) warga Sabu Raijua yang dilakukan oknum ASN bertugas di kabupaten Sabu Raijua berinisial AP (39) alias Econg.

 

Rapat Kerja lintas Komisi DPRD Sabu Raijua dengan Polres Sabu Raijua dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome, Rabu (21/04/2021) di ruang sidang DPRD Sabu Raijua.

 

Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome, mengaku pemanggilan Polres bukan dalam rangka mengintervensi. Namun rapat itu sebagai bentuk kemitraan sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasus.

 

Anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe, mengaku prihatin atas lambatnya penanganan kasus dugaan cabul yang terjadi beberapa waktu. Ditakuti, lambatnya penanganan kasus yang ditangani Polres Sabu Raijua akan memperburuk citra dan kinerja kepolisian.

 

Ditegaskan, apabila penyidik berdalil tidak ada saksi yang melihat. Hal itu dinilainya sangat naif. Karena tidak mungkin seseorang yang hendak memerkosa dilakukan di tempat umum, dan dilihat saksi.

 

“Saya khawatir ini menjadi preseden buruk bagi Polres, kalau tidak ada saksi dan tidak cukup bukti. Orang akan kemudian menjadi motivasi dan melakukan pencabulan karena tidak ada saksi,”tegasnya.

 

Dia meminta progres penanganan kasus cabul diupdate dan diberitahukan kepada pihak keluarga sehingga bisa tau perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

 

“Kita ingin tau progres kasus percabulan oleh ASN yang telah dilaporkan, sampai hari ini. Tidak tau sampai di mana? Pelaku belum pernah diperiksa sama sekali,”ujarnya lagi dalam rapat tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu. Otmar Plaikol, SH mengatakan bahwa kasus tersebut sementara dalam penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

 

"Econg (red pelaku), mungkin kita sudah periksa 3 kali,"ujarnya.

 

Diakuinya, saat dilakukan pencocokan keterangan saksi, penyidik kesulitan dalam mendalami kasus tersebut dikarenakan keterangan saksi berdiri sendiri atau tidak saling kait mengait.

 

“Yang menyulitkan adalah tidak ada saksi yang melihat langsung,”terangnya lagi.

 

Sementara, selama tahun 2020, Polres Sabu Raijua menerima laporan sebanyak 40 kasus. Sebanyak 30 kasus telah diselesaikan dan tersisa 10 kasus.

 

"Yang menonjol di Sabu Raijua, kasus perempuan dan anak. Kasus perempuan dan anak sudah 4 yang P21. Dan ini menghabis banyak waktu dan energi yang banyak,”tambah Kasat Reskrim.

 

Dalam rapat itu, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, didampingi kanit tipikor Polres Sabu Raijua, Aiptu Thidores Aihery, SH, Kaur Mintu, Aipda Sepriyanto Bolla H. Nusa, Banit PPA, Briptu. Afni E. Mone.

 

Terpisah, Keluarga korban, Amos Kitu Radja kepada media ini Jumat 23 April 2021, mengatakan bahwa kasus dugaan percabulan tersebut, dilaporkan dirinya dan korban di Polres Sabu Raijua pada 5 Desember 2020. Dengan membuat laporan Polisi.

 

Kejadian berawal, saat pelaku membuka lowongan kerja dan terjadi perkenalan dengan korban. Pada suatu saat, buah dada korban diremas pelaku.

 

Namun Amos tidak merincikan kronologis. Saat ini korban mengalami trauma.

 

Korban kemudian menceritakan kejadian dan keluarga memutuskan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

 

“Ini kita lapor supaya jangan terulang lagi, proses pembelajaran kepada Pelaku. Baru dia (Econg) bikin rusak moralitas di Sabu sini,”katanya.  

 

Pelaku diketahui sudah memiliki istri yang bekerja di Sabu Raijua. (R-1-2)