Bea Cukai Atambua Gagalkan 1.200 Karung Pakaian ‘RB’, Pembawa Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi, Kantor Bea Cukai Atambua

Belu, Pelopor9.com - Tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan 1.200 karung pakaian bekas atau Rombengan (RB). Pakaian tersebut dari negara Timor Leste hendak diselundupkan lewat perairan Atapupu ke Banggai, Luwuk Sulawesi Tengah.

 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Syaiful dalam keterangan pers, Kamis (15/8/19) mengatakan upaya penggagalan itu bermula dari Tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea melaksanakan operasi patroli laut khusus di wilayah perbatasan tahun 2019 dengan menggunakan Kapal BC bernomor 8004.

 

Tim patroli bergerak dari Pelabuhan Atapupu menuju Perairan Timur Laut Alor. Giat patroli itu dilakukan atas informasi adanya pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia, Minggu (11/8/19) sekitar pukul 03. 00 Wita.

 

Lanjutnya, tim mendapatkan kapal layar motor (KLM) Karya Bersama sedang berlayar dengan keadaan lampu mati. Tim patroli mendekati dan memberi peringatan kepada awak, agar menghentikan kapalnya.

 

Peringatan dilakukan dengan pengeras suara dan lampu Sorot. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan sehingga terjadi aksi kejar - kejaran.

 

“Beberapa menit kemudian, Kapal Kita berhasil menghentikan KLM Karya Bersama setelah memberi peringatan terakhir berupa tembakan ke udara,”ujarnya.

 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dan barang yang dibawa kapal. Yang ditemukan, barang berupa 1. 200 karung pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan dalam kapal yang dikemudikan nahkoda berinisial US (55) dan tujuh anak buah kapal (ABK).

 

Dijelaskannya lagi, patroli laut merupakan bagian dari tugas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsi Community Protector Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

Sementara barang bukti diamankan di kantor lama Bea Cukai Atapupu guna pemeriksaan penyelidikan lanjutan.

 

Sesuai aturan kepabeanan, penyelundupan barang yang dilakukan US selaku nahkoda kapal melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf (a) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yakni setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan 10 tahun paling lama, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan Rp 5 milyar paling banyak. (R-1/ans)