Polres Belu Digugat ke Pengadilan

Papan Nama Kantor Polres Belu

Belu, Pelopor9.com – Kepolisian Resort (Polres) Belu Nusa Tenggara Timur digugat perdata ke pengadilan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri kelas Ib Atambua atas meninggalnya seorang warga, Antonius Mau.  

 

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Bere Eduk menilai oknum anggota Polres Belu dari Polsek Malaka Tengah kabupaten Malaka, Bripka Fabianus Lau diduga terlibat atas meninggalnya Antonius Mau.

 

Turut digugat Agustinus Bere selaku kepala desa Kamanasa dan Agustinus Dasi selaku kepala Dusun Fatisin.

 

Menurutnya, Fabianus Lau adalah Babinsa yang melakukan pengamanan acara syukuran pemberkatan rumah milik Agustinus Nahak di Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, 24 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 Wita.

 

Para tergugat dinilai telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut dijadwalkan disidangkan di PN Atambua, Kamis (15/8/19).

 

"Jadi, ini sederhana. Kemauan penggugat seperti apa. Kasus ini sudah nyata karena ada tersangkanya. Karena, orang lihat orang pukul orang dalam pesta. Masih lihat lagi kasi turun dari mobil dan pukul lagi," kata Marselinus.

 

Ia berharap proses penanganan kasus ada kejelasan hukum dan terbuka.

 

Kuasa hukum lain, Silvester Nahak, menegaskan penggugat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menemukan tersangka

 

"Jangan berdalih bahwa perkara ini tidak terang, karena banyak mata yang melihat. Harapannya, cepat ditemukan tersangka untuk ditahan," kata Silvester.

 

Menurutnya, proses mediasi hampir mencapai titik temu setelah dibuka sidang perdana. Penyidik Polsek Malaka Tengah selaku wakil tergugat satu meminta kesempatan untuk mengembangkan perkara, karena PN Atambua mengembalikan berkas perkara karena sebelumnya kasus itu diajukan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

 

Penyidik diminta untuk mengembangkan kasus tersebut menjadi tindak pidana biasa karena rentetan tindak pidana yang terjadi. Kata Silvester, Tipiring tidak bisa diterima menurut hukum, karena akibat tindak pidana tersebut menyebabkan orang meninggal dunia.

 

Dalam gugatan penggugat, korban diduga dianiaya hingga ditemukan dalam kondisi sekarat tak jauh dari lokasi acara.

 

Korban diamankan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Bripka Fabianus Lau selaku wakil tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga masih meminta untuk mengamankan korban. Saat itu, korban diserahkan tergugat satu dan dibawa tergugat dua dan tiga ke lokasi yang jauh dari tempat pesta.

 

Adegan penganiayaan dilakukan tergugat dua dan tiga terhadap korban. Tergugat dua dan tiga kembali ke tempat pesta dan bersama tergugat satu mengumumkan bahwa pesta boleh dilanjutkan, karena korban sudah diamankan.

 

Sayangnya, korban ditemukan dalam kondisi sekarat ketika matahari terbit di bawah kolong sebuah deuker kecil di wilayah Desa Harekakae.

 

Korban dilarikan ke RSPP Betun untuk dirawat dan di-Visum et Repertum. Namun, visum tidak dapat dilakukan, karena tanggung jawab aparat kepolisian. Kondisi korban memburuk sehingga dirujuk ke RSUD W.Z Yohanes Kupang.

 

Namun, nyawan korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia pada 28 Agustus 2018. Dalam gugatan itu, penggugat mencurigai korban meninggal dunia, bukan karena kecelakaan lalulintas tetapi ditidurkan oleh orang-orang yang tidak dikenal.

 

Sementara sepeda motor milik korban diletakan di dekat korban. Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing yang dikonfirmasi via telpon selulernya, belum memberi jawaban hingga berita ini diturunkan. (R-1/ans)