Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Foto: Istimewa
Malaka, Pelopor9.com - Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 dengan total anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 9, 6 milyar dijemput kembali untuk kelanjutan proses hukum.
"Pasti dijemput kembali dalam minggu ini, karena berkas para tersangka sudah di P-21," kata Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun saat menjawab pertanyaan wartawan ketika menggelar jumpa pers kepada di Betun, Jumat (7/5/21) siang.
Dikatakan, berkas para tersangka kasus bawang Malaka sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Informasi penetapan status P-21 kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar diperoleh dari Kejati NTT dan suratnya sudah disampaikan ke penyidik Polda NTT. "Copian suratnya juga kita sudah terima," ujar Alfred.
Dijelaskan, dengan penetapan status P-21 tersebut, penyidik akan melakukan penyerahan tahap dua yakni berkas berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti dan para tersangka dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan, kasus ini disidangkan secepatnya di Pengadilan Tipikor Kupang," pinta Alfred.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Kamis (7/5/21) membenarkan berkas para tersangka kasus bawang Malaka sudah dinyatakan P-21.
"Benar, P-21 sudah diterima untuk dua berkas dari empat tersangka," kata Kombes Johanes tanpa menyebut nama tersangka via pesan whatsApp sambil meminta wartawan untuk menanyakan informasi yang lengkap kepada Kabid Humas Polda NTT.
Sebelumnya diberitakan, para tersangka kasus bawang Malaka di antaranya YN selaku Kadis Pertanian, Kepala Unit Layanan Barang dan Jasa, MB, YKB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), SB selaku kontraktor, AKA selaku Ketua Pokja dan KAK sebagai sekretaris Pokja. Selain itu, dua makelar proyek masing-masing SS dan EMP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 dan sudah disampaikan kepada penyidik Polda NTT melalui surat Kejati NTT tertanggal 6 Mei 2021. Jika tidak ada hambatan, penyidik Polda NTT menjemput para tersangka pada 12 Mei mendatang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (R-1/ans)