Malaka, Pelopor9.com - Sedikitnya 12 masalah dana desa yang direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk diproses hukum sementara ditindaklanjuti. Proses hukum belasan masalah dana desa tersebut menempuh jalur perdata dengan memberi ruang klarifikasi sesuai kesepakatan aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S. Ip ketika ditemui wartawan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka, Selasa (8/6/21).
Didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ferdinand Hendro Babu, S. Ip, Kadis Agustinus menjelaskan proses hukum masalah dana desa yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka ke Kejari Belu dilakukan sesuai prosedur khusus. "Masalah dana desa diselesaikan secara perdata karena sudah ada kesepakatan aparat penegak hukum, sebelumnya" kata Kadis Agustinus.
Dijelaskan, penyelesaian masalah dana desa secara perdata dimulai dengan tindakan administrasi dengan pengembalian uang negara sesuai hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka belum lama ini. "Untuk masalah dana desa, ada perlakuan khusus penanganannya. Diproses secara perdata, sehingga ada ruang klarifikasi sebagai tindakan administrasi untuk pengembalian uang negara," tandas Kadis Agustinus sambil menambahkan uang negara yang dikembalikan akan ditransfer ke rekening kas desa dan tidak seperti dana APBD.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Belu, A. Saepulloh kepada wartawan di Kantor Kejari Belu, Jumat (4/6/21) mengatakan langkah hukum terhadap penanganan masalah dana desa dimulai dengan tindakan preventif. Tindakan preventif yang dilakukan di antaranya undangan rapat klarifikasi untuk pengembalian uang negara.
Dikatakan, tindakan preventif ini dilakukan karena ada kesepakatan aparat penegakan hukum dan kementerian terkait. Sehingga, dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Malaka untuk ditindaklanjuti dengan pengembalian uang negara. Jika tindakan preventif tidak diindahkan, proses hukum pidana akan berjalan. (R-1/ans)