Inspektorat Malaka Tegaskan Masalah Temuan Dana Desa Bisa Dipidanakan

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si dengan Latar Kepala Desa

Malaka, Pelopor9.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka menegaskan hasil temuan pemeriksaan dana desa akibat salah kelola wajib dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, Inspektorat Kabupaten Malaka akan menyerahkan kembali dokumen hasil temuan kerugian uang negara dan bisa dipidanakan. Langkah ini dilakukan atas dasar tindakan lanjut proses hukum pasca 12 masalah dana desa direkomendasikan dan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

 

Demikian Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/6/21).

 

Dikatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti hasil rapat klarfikasi bersama Kejari Belu yang dilaksanakan, Jumat (4/6/21) lalu. Atas kesepakatan yang dibuat secara tertulis, para kepala desa diminta agar segera mengembalikan hasil temuan uang negara dengan batas waktu yang ditentukan.

 

"Bagi mereka yang  sementara mencicil agar segera menyelesaikan sisa temuannya. Dalam waktu dekat kami akan panggil lagi dan tidak menutup kemungkinan, kami serahkan juga ke aparat penegak hukum," kata Remigius sambil menambahkan semua kepala desa yang memiliki temuan penyalahgunaan dana desa dalam pemeriksaan wajib menindaklanjuti hasil temuan sampai tuntas.

 

Selanjutnya, pengembalian uang negara sementara berjalan. Hingga saat ini, jumlah uang negara dalam temuan pemeriksaan dana desa di Kabupaten Malaka selama ini kurang lebih mencapai Rp 1, 5 milyar. Jumlah ini tentunya akan bertambah sesuai batas waktu yang sudah disampaikan Kejari Belu.

 

"Jika tidak diindahkan dan tidak punya niat baik, maka bisa dipidanakan," tandas Remigius. (R-1/ans)