Tindak Lanjuti Usulan Dandim Belu Bupati Malaka Instruksikan Segera Survei Lokasi Isolasi Mandiri Penanggulangan Covid-19

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH

Malaka, Pelopor9.com - Usulan Dandim 1605/Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka untuk menyediakan lokasi isolasi mandiri terpusat dalam upaya penanggulangan penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditindaklanjuti Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH.

 

Bupati Malaka menginstrusikan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 segera melakukan survei Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin untuk dijadikan tempat isolasi mandiri terpusat penanggulangan Covid-19.

 

Bupati Malaka ketika dihubungi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Selasa (20/7/21) siang mengatakan sudah mendapat beberapa masukan terkait upaya bersama penanggulangan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Malaka.

 

"Hari Senin, kemarin, Pak Dandim Belu usulkan supaya disiapkan tempat khusus untuk isolasi mandiri. Tempat yang dipilih, Wisma PLBN Motamasin. Saya apresiasi dan suport ide bagus pak Dandim tersebut," kata Bupati Malaka.

 

Menurut Bupati Malaka, usulan Dandim 1605/Belu untuk menyiapkan tempat khusus isolasi mandiri penanganan Covid-19 sangat tepat sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 agar tidak meluas di wilayah Kabupaten Malaka.

 

"Sehingga, saya instrusikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi pak Sekda, Kadis Kesehatan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk segera lakukan survei Wisma PLBN Motamasin," lanjut Bupati Simon. 

 

Dijelaskan, upaya penanggulangan wabah Covid-19 perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak. Berbagai cara dan dukungan baik berupa ide maupun terobosan yang dilakukan semua pihak untuk membantu Pemkab Malaka patut diapresiasi. "Mari kita bekerja sama untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, penyebaran virus itu tidak meluas dan membahayakan,"pinta Bupati Simon. (R-1/ans)