Gedung Pabrik Rumput Laut yang Berlokasi di Kecamatan Sabu Timur
Menia, Pelopor9.com - Fraksi PDIP DPRD Sabu Raijua mempertanyakan progres penagihan piutang daerah dari Pabrik Rumput Laut pada dua perusahaan. Perusahaan tersebut adalah CV. Mazu Seawoow dan CV. Tunas Jaya Lancar.
Hal itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP terhadap pengajuan nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2020, Rabu (21/07/21)
"Mohon penjelasan saudara bupati,"kata juru bicara Fraksi PDIP, Leonidas A. Vecky Adoe.
Sementara, pemerintah Sabu Raijua dalam tanggapan bupati Sabu Raijua atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Sabu Raijua terhadap Nota Keuangan Atas Perhitungan APBD tahun 2020, yang dibacakan Pj Bupati Sabu Raijua, Doris Rihi, Kamis (22/07/21) mengatakan tersebut sudah dilimpah ke aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum.
“Pemerintah Daerah telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada pihak kejaksaan negeri Sabu Raijua selaku pengacara Negara untuk melakukan penagihan, melalui surat Kuasa khusus tanggal 8 Desember 2020,”kata Pj Bupati Sabu Raijua, Doris Rihi.
Dikatakan, bahwa sampai saat ini belum ada realisasi pelunasan Piutang, namun pihak kejaksaan negeri masih melakukan upaya penagihan kepada kedua perusahaan.
Sebelumnya, diberitakan Selasa (19/11/19), Anggota Komisi II DPRD Sabu Raijua, Laurens A. Ratu Wewo atau Lorens dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanamana Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua di ruang DPRD Sabu Raijua, Senin (18/11/19) mempertanyakan piutang pengelolaan Pabrik Rumput Laut senilai Rp 5,2 miliar.
Masing - masing CV. Mazu Seaweed senilai Rp 2.339.600.000 di tahun 2017 dan PT. Tunas Jaya Lancar Rp. 2.904.227.200 pada tahun 2018.
“Saya minta agar Dinas segera lakukan langkah hukum dengan melapor kedua perusahaan ini. Karena dalam MoU itu ditegaskan tentang sanksi yang diterima oleh perusahaan kalau tidak melaksanakan kewajiban. Apakah Dinas bersedia laporkan ini”,ujar Anggota DPRD dari PKB ini.
Dikatakannya, tanggal 7 Agustus 2017, pemerintah melakukan kerjasama dengan CV. Mazu Seaweed dengan Kontrak 017/M2.KS/VIII/2017 senilai Rp.5.714.000.000.
Realiasi sebesar Rp.3.374.400.000 dan piutang Rp2.339.600.000. MoU itu ditandantangi oleh Plt. Bupati Nikodemus Rihi Heke sebagai pihak pertama dan Direktris CV. Mazu Seaweed, Lidyawati sebagai pihak kedua.
Tanggal 8 Juni 2018, pemerintah kembali melakukan kerjasama dengan PT. Tunas Jaya Lancar, nomor 6/2018 dengan kewajiban kontrak Rp.3.327.427.200. Realisasi sebesar Rp. 423.200.000 dan piutang Rp. 2.904.227.200.
MoU itu ditandatangi oleh Pj. Sekda Sabu Raijua, Jonathan R. Djami sebagai pihak pertama dan Direktur PT. Tunas Jaya Lancar, Joni sebagai pihak kedua.
Dikatakannya lagi, pada tahun 2017, terdapat dana Jaminan yang harus disetorkan oleh pihak ketiga, tetapi dana tersebut tidak terbaca atau jaminan nihil. Kata dia, tunggakan dari kedua Perusahaan ini, pemerintah telah mengeluarkan surat penagihan tetapi tidak pernah direspon.
Dia meminta dinas untuk melakukan upaya hukum, agar daerah tidak dirugikan. Karena secara hukum sebelum pejabat mendatangani MOU, syarat di dalam MoU harusnya diselesaikan, dan apabila terjadi perselisihan diselesaikan di pengadilan.
“Atau apakah ada nilai rupiah yang diterima oleh para pejabat di bawah meja, kita bisa menduga ini sehingga tidak ada ketegasan terhadap perjanjian. Ada apa disni, apa ada langkah hukum atau hanya brsurat saja”,pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretris Dinas, Lagibus Pian mengaku akan berkordinasi dengan bupati dan akan menunngu rekomenasi dari bupati, untuk mengambil langkah hukum.
“Saya akan lakukan kordinasi dengan pimpinan dan kalau ada rekomendasi ke ranah hukum maka kita akan segera lakukan itu”,ujarnya. (R-1/fwd).