Pembangunan Gedung SMA 2 Sabu Liae Terkendala Tanah

Lokasi Pembangunan SMAN 2 Sabu Liae, di desa Raerobo Kecamatan Sabu Liae

Sabu Liae, Pelopor9.com – Pembangunan gedung SMA Negeri 2 Sabu Liae, di desa Raerobo Kecamatan Sabu Liae Sabu Raijua hingga saat ini masih berpolemik dan terhambat masalah tanah.

 

Suku Kolorae dan Suku Teriwu tidak menerima Pelepasan Hak yang telah diberikan oleh Gabrile Rohi sebagai pemilik tanah (sesuai bukti kepemilikan), kepada Dinas P dan K propinsi NTT, sehingga  masalah ini sementara dalam tahap mediasi di tingkat Kabupaten.

 

“Kita sudah perjuangkan SMA N 2 Sabu Liae dan sudah punya ijin operasional, lokasi sudah siap, pemilik lahan (Gabriel Rohi) sudah lakukan pelepasan hak. Kita sudah bersihkan lokasi, dan sementara mau dibangun, tapi tiba-tiba Suku Kolorae dan Suku Teriwu klaim itu tanah milik mereka, jadi pekerjaan terhambat,” ujar Amos Rido sebagai tokoh Sabu Liae dan juga pendiri SMA N 2 Sabu Liae, kepada Pelopor9.com di Raerobo, Jumat (22/8/19).

 

Dikatakannya, pendirian SMA N 2 Sabu Liae, sudah mendapatkan ijin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT, dengan Nomor 484/437/PK/2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Propinsi NTT, Benyamin Lola. Pada tanggal 28 Juni 2019. Sehingga sudah berkekuatan hukum dan ijin operasional dikeluarkan karena semua persyaratan telah dilengkapi termasuk Surat Pelepasan Hak dari pemilik tanah.

 

“Semua persyaratan sudah lengkap makanya ijin operasioanl dikeluarkan, dan kalau suku Teriwu dan suku Kolorae klaim bahwa itu tanah milik kedua suku yang dimaksud, itu dari mana, yang punya tanah, punyak surat-surat lengkap dari tahun 1962,”uajrnya sambil menunjukan semua surat-surat termasuk surat pelepasan hak tanah dari pemilik tanah.

 

Dia juga mengaku bahwa masalah sudah dimediasi sampai pada tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten 1 Setda Sabu Raijua, Jonathan R. Djami dan mengahadirkan kedua suku tetapi suku tidak menunjukan surat kepemilikan, sesuai dengan klaim yang disampaikan oleh kedua suku.

 

“Kita sudah pertemuan dengan Pemda Sabu Raijua, soal tanah ini bersama dengan suku Kolorae dan Teriwu tetapi memang mereka tidak bisa tunjukan bukti kepemilikan, pemda kasi waktu dua hari dan kalau tidak ada bukti maka kita akan lanjut pekerjaan,”ujarnya.

 

Terpisah Kepala Desa Raerobo, Jon Darius Ratu Lado mengaku bahwa pembangunan SMAN 2 dilakukan tanpa sepengetahunnya sebagai kepala desa dan juga ada pengaduan dari suku Teriwu dan suku Kolorae bahwa lokasi tersebut milik dari kedua suku, bukan milik Gabril Rohi. Karena itu dirinya sebagai kepala desa meminta untuk hentikan pekerjaan.

 

“Saya tidak tau ada pembangunan di situ dan Saya juga mendapatkan pengaduan dari Suku Teriwu dan Kolorae, kalau itu tanah milik mereka, jadi saya bersurat kepada Gabriel Rohi supaya jangan lagi ada aktifitas di tanah dimaksud, tunggu ada kepastian soal kepemilikan baru dilanjutkan kalau memang dilanjutkan,”katanya.

 

Sementara Isak Rihi mantan Kepala Desa Raerobo mengaku, masalah tersebut harusnya tidak perlu sampai pada tingkat Kabupaten, diselesaikan pada tingkat desa saja sebab semua pihak setuju pembanguan SMA N 2 di lokasi yang jadi sengeketa.

 

“Suku Kolore dan Teriwu juga mau untuk bangun di lokasi tersebut, hanya mereka tidak setuju pelepasn hak dari Gariel Rohi saja, karena kedua suku ini bilang itu tanah milik mereka. Nah kalau begitu panggil saja semua pihak lalu buat surat pelepasan hak dan ditandatangi suku Kolorae, Suku Teriwu dan Gabriel Rohi. Masalah selesai,”ujarnya.

 

Gabriel Rohi mengaku lahan tersebut adalah miliknya dan mempunyai bukti kepemilikan dari tahun 1962 yang ditantangi oleh Kepala Desa Raerobo, H Ora Pau, serta Wakil Kepal Desa, Padji Ranga serta saksi-saki yang semunya tertera dalam surat tersebut.

 

Dasar tersebut dirinya mempunyai hak penuh atas tanah diberikan untuk pembangunan SMA 2 Sabu Liae. Agar anak-anak Raerobo tidak lagi bersekolah sampai di wilayah lain yang membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak untuk sampai di sekolah.

 

"Tanah ini milik Saya, dan saya punya bukti kepemilikan, semua saksi dan juga aparat desa Raerobo waktu itu tandatangan dalam surat yang Saya pegang, ini bukti bahwa saya pemilik tanah, bukan hanya omong-omong saja," ujarnya. (R-2/Fwd).