Ilustasi
Belu, Pelopor9.com - Keluarga mendesak penyidik Polres Belu Nusa Tenggara Timur untuk mengungkap kasus didugaan pembunuhan Antonius Mau (18) warga Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum, Marselinus Bere Eduk dan Silvester Nahak didampingi keluarga korban kepada wartawan di Markas Polsek Malaka Tengah, Sabtu (24/8/19).
Marselinus mengatakan penyidik harus mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena sudah terjadi satu tahun lalu.
"Hari ini, genap satu tahun. Kejadiannya 24 Agustus 2018 lalu. Tapi, belum ada tersangkanya,"katanya.
Kehadiran keluarga korban dan kuasa hukum di Polsek Malaka Tengah, untuk mendampingi para saksi yang dipemeriksa.
Pihaknya berharap agar kasus ini bisa terungkap setelah berkas kasus ini dikembalikan Pengadilan Negeri (PN) Atambua, karena kasus terkategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurutnya Marselinus, kasus ini tidak bisa dikategori Tipiring, karena korban dianiaya, dirawat hingga meninggal dunia.
Senada, Silvester Nahak menegaskan kasus ini tidak bisa terkategori Tipiring, karena korban meninggal dunia. Pihaknya mendesak agar penyidikan kasus perlu dikembangkan secara menyeluruh.
"Bukan saja, sampai para tergugat semisal Agustinus Nahak selaku Kepala Desa Kamanasa dan Agustinus Dasi selaku Kepala Dusun Fatisin menyerahkan korban kepada sekelompok orang. Tapi, perlu diusut kejadian berikutnya sampai korban ditemukan sekarat dan meninggal dunia,"jelas Silvester.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik agar memanggil tim medis yang menangani korban untuk dimintai keterangan. Sehingga penanganan kasus yang menyebabkan kematian itu bisa diketahui sebabnya.
Keluarga bersedia untuk dilakukan otoupsi jenasah demi pembuktian hukum.
Sebelumnya, kasus ini digugat secara perdata dengan dalih perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Babinkamtibmas Desa Kamanasa, Brigpol Fabjanus Lau, Kepala Desa Kamanasa, Agustinus Nahak dan Kepala Dusun Fatisin, Agustinus Dasi.
Perkara tersebut sudah terdaftar di PN Atambua dengan register perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN Atambua dan sidang perdana pada 15 Agustus 2019 lalu. (R-1/ans).