Program Kartu Malaka Cerdas dan Kartu Malaka Sehat Dieksekusi dalam Masa 100 Hari Kerja

Penandatangan MoU Pelayanan Kesehatan dengan Identitas e-KTP bersama Pemkab Belu di Ruang Rapat Kantor Bupati Belu, Senin (30/8/21)

Malaka, Pelopo9r.com - Dua program prioritas Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin masing-masing program Kartu Malaka Sehat (KMS) dan Kartu Malaka Cerdas (KMC) dieksekusi dalam masa 100 hari kerja.

 

Sesuai data dan informasi yang diperoleh, Kartu Malaka Cerdas sudah di-launching Bupati dan Wabup Malaka pada 15 Juni lalu. Pasca peluncuran KMC, bantuan uang tunai disalurkan kepada 500 mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Hari ini, (Senin, 30/8/21), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemkab Belu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek Atambua dalam rangka menyukseskan program KMS.

 

Selain itu, Pemkab Malaka akan melakukan penandatangan MoU bersama Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya akan dilaksanakan, besok (Selasa, 31/8/21) untuk pengintegrasian KMS dalam rangka menjawab pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Malaka. Dengan demikian, dalam masa 100 hari kerja Bupati dan Wabup Malaka, program KMC dan KMC dapat dieksekusi.

 

Bupati Simon dalam sambutannya sesaat sebelum penandatangan MoU pelayanan kesehatan dengan identitas e-KTP bersama Pemkab Belu di ruang rapat Kantor Bupati Belu, Senin (30/8/21) mengatakan kerja sama di bidang kesehatan melalui penandatangan MoU ini dilakukan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Malaka.

 

Dikatakan, masyarakat dan Pemkab Malaka tentu sangat mengharapkan bantuan Pemkab Belu dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan RSUD Atambua dan dukungan tenaga medis seperti dokter-dokter spesialis. Malaka sebagai kabupaten baru tentunya membutuhkan dukungan dan bantuan Pemkab Belu, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

 

Pada kesempatan yang sama Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KEGH FINASM mengatakan Kabupaten Belu dan Malaka tidak bisa dibedakan satu sama lain. Ibarat pinang dibela dua, sehingga Pemkab Belu melalui RSUD Atambua bersedia memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat Malaka.

 

Dikatakan, MoU yang baru saja ditandatangani menunjukkan aspek legalitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan membutuhkan payung hukum yang melibatkan pemerintah dan masyarakat dua wilayah pemerintahan. Bupati Belu mengapresiasi Pemkab Malaka atas kepercayaan yang diberikan untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Malaka. (R-1/ans)