Integritas Pejabat Jelang Mutasi Diatensi, KPK juga Lakukan Survei di Malaka

E-Poster Survei KPK, Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com - Integritas pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diatensi. Jelang mutasi pejabat di Malaka, kriteria integritas dipercakapkan praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat Dan saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta juga melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat.

 

Para praktisi, akademi dan tokoh masyarakat menaruh perhatian terhadap aspek integritas pejabat dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malaka. Akademisi seperti Benyamin Mali, Herman Seran selaku praktisi asal kelompok warga diaspora, dan Thomas Seran selaku tokoh masyarakat Kobalima menyetujui aspek integritas sebagai kriteria.

 

Sebagaimana dilansir media ini, untuk mutasi, perlu dipertimbangkan integritas dan moral, loyalitas dan komitmen, kapasitas dan kompetensi. Integritas ditempatkan pada urutan pertama, karena dapat mempengaruhi perilaku pejabat. Integritas dibutuhkan agar seseorang bertindak tidak senonoh dan mencegah tindak pidana korupsi.

 

Terkait pengaruh integritas terhadap pejabat, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si kepada wartawan, Minggu (26/9/21) mengatakan KPK sementara melakukan SPI di Kabupaten Malaka. "Kegiatan ini merupakan program nasional yang kembali dilaksanakan. Karena, pandemi Covid-19," kata Remigius via telp selulernya.

 

Dijelaskan, SPI bertujuan meningkatkan kapasitas pejabat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bersih, berwibawa dan bermartabat. "Seperti kami di Inspektorat, inspektur, sekretaris dan para auditor disurvei. Juga di Dinas, kadis, kabid dan jabatan-jabatan fungsional disurvei sejak minggu lalu," jelas Remigius.

 

Selaku koordinator penghubung, harap Remigius para responden yang disurvei dapat mengisi data agar segera diberikan kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka untuk disampaikan kepada KPK di Jakarta. (R-1/ans)