Penyidik Polres Malaka Genjot Periksa Saksi Kasus Pengeroyokan ASN

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH, MH, Foto: Istimewa

Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malaka mulai menggenjot pemeriksaan saksi-saksi kasus pengeroyokan terhadap oknum ASN Kabupaten Malaka berinisial HVS alias RS yang diduga melibatkan pejabat lingkup Setda Malaka berinisial RGFS dan dua teman lainnya.

 

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan terkait penanganan kasus via pesan whatsApp dari ponselnya, Minggu (26/9/21) siang mengatakan HVS alias RS selaku korban kasus dugaan pengeroyokan sudah membuat laporan polisi (LP) dan diterima penyidik, Sabtu (25/9/21).

 

Atas laporan tersebut, kata Iptu Jamari penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. "Dan saksi-saksi akan segera diperiksa," tulis Iptu Jamari dalam pesan whatsApp ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

Kepada wartawan, Minggu (26/9/21), korban menyampaikan kronologis kejadian yang sudah disampaikannya dalam laporan dan pemeriksaan penyidik, Sabtu (25/9/21) malam. Dikatakan, para pelaku mendatangi rumah korban di bilangan Trans Harekakae Blok D Desa Harekakae dan menerobos masuk ke dalam rumah. Anggota keluarga berinisial SI yang ditemui di salah satu kamar bagian belakang sempat ditanyakan keberadaan korban. "Ada tidur," kata RS mengutip pernyataan SI saat menjawab para pelaku.

 

Tanpa seizin penghuni rumah, RGFS, cs memeriksa kamar-kamar rumah itu dan menemukan korban sementara tidur. Korban kaget ketika para pelaku sudah menerobos masuk dalam kamar keluarga. Saat itu, sempat terjadi adu mulut dan korban sempat dipukul RGFS dan kawannya.

 

Lalu, korban dibawa ke ruang tamu dan diinterogasi. Saat itu, korban masih sempat dipukul pelaku lain, sehingga wajahnya mengalami luka memar dan luka robek pada pangkal hidung bagian kanan dan mengeluarkan darah. Atas kejadian ini korban sudah diperiksa atas LP : 66/IX/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 25 September 2021. (**)