TIMEX Diminta jangan Bohongi Publik Soal aksi Donasi Koin   

Foto aksi IKA-Kupang di Graha Pena TIMEX pekan lalu

 

Kupang, Pelopor9.com – Aksi Koin yang dilakukan oleh Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) di Kupang, pada Rabu (29/9/21) di Graha Pena Timex. Merupakan bentuk kepedulian terhadap TIMEX agar bisa membayar hak-hak karyawan yang di PHK sepihak.

 

Sehingga, pemeberitaan TIMEX pada, Kamis (30/9/21) “Koin Siluman Diamankan di Pos Security TIMEX”, sangat disayangkan. Sebagai media besar, yang katanya termahal di NTT, ternayata menunjukan kualitas pemberitaan yang jauh dari standar etika jurnalistik, bisa dimaknai sebagai kejongkokan cara berpikir.

 

"Sangat disayangkan, sebagai media yang katanya terbesar dan termahal di daerah ini, tetapi menunjukan kualitas pemberitaan yang sangat parah, keparahan itu kami memaknai dan memaklumi bahwa itulah kejongkokan cara berpikir. TIMEX harus jujur, menulis sesuai fakta, dan jangan melakukan pembohongan publik. Ujar Perwakilan IKA, Bayu Mauta kepada media ini, Minggu (3/10/21).

 

Ditegaskannya, apabila TIMEX tidak menerima sumbangan koin yang diberikan oleh IKA, bukan berarti itu adalah koin siluman. Karena keberadaan perwakilan IKA ke TIMEX diketahui oleh Yan Yandi sebagai Wadir TIMEX, Security, polisi dan juga media yang turut meliput saat itu.

 

“Saat itu juga, ada negosiasi yang kami lakukan dengan pihak TIMEX. Sampai pintu gerbang itu dibuka dan kami masuk dan letakan kotak berisi koin itu di depan pintu gedung Graha Pena TIMEX," kata Bayu Mauta menambahkan.

 

Dijelaskannya lagi, aksi koin yang dilakukan ke TIMEX, merupakan aksi lanjutan dari aksi donasi kumpul koin yang dilakukan IKA sejak 9 September 2021. Dilakukan untuk membantu TIMEX, karena tidak mampu membayar hak-hak karyawannya yang diPHK sepihak. Setelah terkumpul diserahkan ke TIMEX.

 

“sangat disayangkan, kalau disebutkan koin siluman. Kalau dibilang koin siluman, berarti kami juga dianggap siluman. Sangat lucu, sebagai media harus jujur dong, tapi kami memaklumi, memahami lelucon yang tidak lucu ini" katanya lagi.

 

"Banyak teman-teman jurnalis di Kupang, secara sukarela ikut berpartisipasi menyumbang koin dalam aksi kami. Kumpul koin itu merespon Wadir TIMEX Yan Tandi yang sebelumnya menyampaikan bahwa tidak bisa membayar hak Obet Gerimu karena kondisi perusahaan," jelas Bayu lagi.

 

Dirinya juga menyayangkan TIMEX yang mengusung moto "Cerdas dan Konsisten", tetapi nyatanya tidak demikian dalam pemberitaan soal koin tersebut. Judul dan isi berita tidak sesuai, isinya menguraikan kronologi keberadaan aksi. judulnya koin siluman.

 

“Di sini, publik silahkan menilai sendiri kualitas mereka yang katanya cerdas dan konsisten. TIMEX harus cerdas dan konsisten," kritik salah seorang jurnalis senior ini.

 

Bayu sangat menyayangkan, nasib oknum wartawan TIMEX yang selalu dijadikan tumbal. Karena, identitasnya selalu dicatut dalam dua kali pemberitaan TIMEX, terkait persoalan PHK jurnalis Obet Gerimu.

 

"Kami dapat informasi yang tulis berita-berita itu Pemred nya sendiri, tapi selalu mencatut inisial resporter nya yang sama sekali tidak tahu-menahu soal substansi persoalan ini. Media yang sudah terverifikasi Dewan Pers koq seperti ini," kesal Bayu Mauta.

 

"Soal pencatutan identitas wartawan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, itu juga termasuk kejahatan dalam jabatan atau perbuatan sewenang-wenang dalam jabatan," tegas Bayu Mauta.

 

Hal senada disampaikan perwakilan IKKA lainnya, Zwenglee Faley, bahwa TIMEX harus jujur dalam menyampaikan situasi dan fakta yang sebenarnya saat aksi koin dimaksud.

 

"Kami tegaskan, kami bukan siluman. Kami jelas dari utusan IKKA. Kami ke TIMEX sebagai keluarga yang peduli pada Obet Gerimu di satu sisi, dan juga TIMEX di sisi lainnya”ujarnya.

 

Dan yang paling utama dalam aksi itu menurutnya, kepedulian IKA untuk tegaknya keadilan dan kemanusiaan. Jika jajaran pimpinan TIMEX tidak menerima koin dan pernyataan isi hati keluarga yang mereka bawa tidak apa-apa. Itu hak TIMEX.

 

Tapi jangan buat pernyataan yang berseberangan yang tidak sesuai fakta.karena berpotensi memantik persoalan baru yang tidak kita inginkan bersama. Jika tidak terima, anggap saja ini bentuk satire dari keluarga IKA.

 

“Toh ini negara demokrasi. Saya rasa tidak ada yang salah. Setiap orang berhak menyatakan pendapat, melakukan aksi, serta bentuk lainnya ketika ditemukan ada hak-hak keadilan dan kemanusiaan seseorang yang dilanggar," pungkas dia.

 

 

Untuk diketahui, Untuk diketahui Obet Gerimu, mantan Redaktur Timex  dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Timor Ekspres Intermedia (TEI) dan telah diadukan ke Dinas Nakertrans kota Kupang. Masalah ini, telah dilakukan mediasi dan para pihak telah dimintai klarifikasi pada Rabu (25/8/21).

 

Keterangan dari Obet Gerimu, dicatat oleh pihak mediator Nakertrans, yang kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan bipartit. Secara koperatif dan beritikad baik, Obet telah bahkan mendatangi pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) saat diberikan surat tugas, surat panggilan dan surat peringatan.

 

Hal ini, dibenarkan oleh Direktur PT TEI Haerudin dalam rapat mediasi di Dinas Nakertrans Kota Kupang.

 

“Bahkan Haerudin dalam forum tersebut menyatakan akan menerima saya jika ingin bekerja kembali di TIMEX, namun terhadap hal ini saya menolak,” tegas mantan redaktur TIMEX itu.

 

Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, lanjut Obet, seorang karyawan yang sudah di-PHK harusnya dibayarkan hak pesangon dan hak-hak lain yang belum gugur, barulah dikontrak baru, jika pekerja masih ingin bekerja/dipekerjakan kembali.

 

Dalam forum itu juga, Obet mengaku mediator telah menyampaikan bahwa pihak Dinas Nakertrans telah menghitung hak-hak pesangon sesuai Pasal 52, berdasarkan SP1, SP2 dan SP3 yang diberikan PT TEI.

 

Penghitungan ini dibuat pihak Dinas Nakertrans setelah Obet berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans.

 

Masih menurut Obet, mediator juga menegaskan soal penghitungan masa kerja sejak dia diberikan obyek kerja dan menerima upah dari PT TEI. Dengan demikian tidak bisa dihitung dari waktu diterbitkan SK sebagai karyawan tetap/organik.

 

Sementara itu, Dinas Nakertrans Kota Kupang kembali memanggil pimpinan PT TEI sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan Obet Gerimu.

 

Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan Dinas Nakertrans melalui surat Nomor: Nakertrans. 811.3/140/568/2021, bersifat penting, perihal panggilan tanggal 22 September 2021.

 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., disebutkan bahwa panggilan tersebut sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diterima Dinas Nakertrans dari Obet Gerimu tanggal 18 Agustus 2021 dan menyusul surat Nakertrans Nomor: Nakertrans. 811.3/119/568/2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

 

Para pihak diminta hadir pada Senin (27/09/2021) di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang pada pukul 10.00 Wita.

 

Masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dimaksud.

 

Surat Dinas Nakertrans ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

 

Menanggapi surat tersebut, Direktur TIMEX Haerudin menyurati Dinas Nakertrans untuk meminta pertemuan tersebut ditunda dengan alasan ada rapat direksi dan komisaris TIMEX pada (27/09/2021).

 

Pihak Dinas Nakertrans pun akhirnya menjadwalkan ulang pertemuan mediasi kedua pada Kamis (30/9/2021).

 

Obet Gerimu membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans.

 

“Ya, benar, barusan saya dihubungi pihak Dinas Nakertrans untuk mengambil surat panggilan terbaru. Sudah saya ambil dan akan memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

 

“Saya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk dimasukkan sesuai permintaan Nakertrans,” lanjut dia.

 

Obet menjelaskan, pemanggilan kedua dari Dinas Nakertrans ini lantaran proses bipartit tidak terlaksana dan dianggap gagal selama waktu 30 hari yang diberikan Undang-undang.

 

“Selama masa waktu bipartit, saya secara koperatif telah berusaha membangun komunikasi dengan pimpinan TIMEX, namun sepertinya mereka menutup diri. Saya sudah kirim pesan SMS dan WA (WhatsApp) ke Direktur TIMEX Pak Haerudin menanyakan kapan dilakukan bipartit tapi tidak pernah dibalas. Saya menduga nomor saya sudah diblokir,” ungkap Obet.

 

Sikap Haerudin itu, menurut Obet, jauh berbeda saat pertemuan mediasi pertama di Dinas Nakertrans, di mana ia sangat ngotot agar persoalan ini cepat selesai.

 

“Saat pertemuan di Nakertrans, pak Haerudin sampaikan di forum itu soal keinginannya agar persoalan ini bila perlu diselesaikan saat itu juga. Bahkan setelah selesai rapat, beliau yang sudah mau keluar dari pintu ruang rapat, kembali hampiri saya dan sampaikan agar secepatnya selesaikan masalah ini. Hal itu disaksikan mediator. Dia juga bilang ke saya mau ketemu kapan saja, nanti telepon dia. Tapi ternyata sekarang nomor saya diblokir,” beber Obet.

 

Menurut Obet, apabila dalam proses mediasi di Dinas Nakertrans nantinya gagal, maka dia berharap dinas itu segera menerbitkan anjuran untuk ditingkatkan proses penyelesaian melalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

 

“Saya sudah mempersiapkan langkah hukum yang bakal ditempuh, apabila proses mediasi di Nakertrans tidak berhasil, baik itu secara perdata dan pidana,” imbuhnya.

 

Obet juga mengaku saat ini dirinya telah didampingi juga oleh LBH Pers Jakarta.

 

“Saat ini, dengan difasilitasi AJI Pusat, LBH Pers juga telah mengawal kasus ini. Komunikasi kami terus berjalan hingga saat ini. Kronologi lengkap dan seluruh dokumen surat telah saya lampirkan dalam pengaduan ke LBH Pers,” kata Obet.(R-2/vox NTT/ *)