153 Kapling Tanah Pemkot Kupang Diawasi KPK

Ilustasi

Kupang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan monitoring, koordinasi, supervisi, pencegahan, serta penyelidikan, penyidikan dan penututan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang. Terutama dalam penataan aset milik pemerintah seperti tanah Kapling.

 

Koordinator Wilayah VI KPK, Asep R. Suwandhi, mengatakan KPK berfokus pada upaya pencegahan korupsi untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan cara menginventarisir aset-aset yang bermasalah, seperti aset yang belum clean and clear secara hukum,

 

“Misalnya ada aset pemerintah daerah berupa tanah yang belum tersertifikasi maka KPK menggandeng BPN untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah,”katanya dalam Jumpa Pers di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (28/8/19).

 

Dikatakannya, catatan aset dari BPK RI Perwakilan NTT yang diterima oleh KPK, terdapat 153 kapling milik pemerintah kota Kupang yang diawasi KPK. Apabila nanti secara fisik atau hukum terbukti tidak dikuasai oleh Pemkot Kupang maka akan direkomendasi diambil alih oleh pemerintah.

 

Sementara, pemanfaatan aset, kata dia harus sesuai aturan, apakah digunakan sendiri oleh Pemda atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Kesemuanya akan ditinjau apakah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

KPK menunggu data aset yang akurat dari Pemerintah Kota Kupang, termasuk kemungkinan adanya aset-aset yang bermasalah. KPK juga mengapresiasi komitmen serius Wali Kota Kupang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Kupang.

 

Suwandhi menyampaikan bahwa per Agustus 2019, progres Renaksi Korsupgah Pemerintah Kota Kupang mencapai 13 persen pada 7 area intervensi antara lain 8 persen pada perencanaan dan penganggaran APBD, 21 persen pada pengadaan barang dan jasa, 7 persen pada pelayanan terpadu satu pintu, 29 persen pada kapabilitas APIP, 17 persen pada manajemen ASN, 0 persen pada optimallisasi pendapat daerah, dan 12 persen pada manajemen aset daerah.

 

KPK melalui Unit Kerja Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan informasi capaian kinerja dan program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui laman https://korsupgah.kpk.go.id/beranda. (R-1/tim).