Yohanis Frederik Malelak: Kantah Sabu Raijua Transparan dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Kegiatan Internalisasi Pembangunan Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (10/11/21).

Menia, Pelopor9.com – Kantor Pertanahan Kabupaten (Kantah) Sabu Raijua, selalu transparansi dalam hal informasi persyaratan pengurusan sertifikat tanah. Kantah Sabu Raijua menghindahri hal yang dapat menimbulakn keresahan dan tanggapan negarif dari masyarakat terhadap sisitem pelayanan.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Sabu Raijua, Yohanis Frederik Malelak pada kegiatan Internalisasi Pembangunan Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (10/11/21).

 

Dijelaskannya, kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Kantor pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dengan Tema "Larangan Gratifikasi Dalam Rangka Reformasi  Pemerintahan yang baik sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.

 

Ditegaskannya, perlu ada kegiatan pendampingan untuk memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyaraka. Selain itu, diharapakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sopan, ramah dan mampu memberikan senyum kepada masyarakat yang datang.

 

“Saya himbau, masyarakat harus dilayani secara sopan, ramah dan mampu memberikan senyum agar masyarakat merasa dihargai dan nyaman ketika berada di loket pelayanan”kata dia

 

Dalam kesempatan itu juga, diirnya menyampaikan tentang kegiatan Pertanahan Sabu Raijua, diantaranya PTSL di 3 desa yaitu  desa Menia, Raedewa dan Raemadia. Lintas sektor kerjasama dengan dinas UKM 300 bidang di desa Daieko dan Ledea. Penanganan Akses Reforma Agraria 100 Kepala Keluarga (KK) di desa Raedewa.

 

Dirinya meminta, masyarakat harus mengetahui pemanfaatan sertifikat hak atas tanah (SHAT). Sehingga, dapat dipergunakan secara baik. Terutama, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang usaha kecil dan menengah (UKM).

 

“Seperti pembudidaya rumput laut, kios, tenun ikat dan para nelayan  ikan agar dapat menunjang produktivitas yang ingin mendirikan usaha atau bisnisnnya”katanya.

 

Dengan adanya, sertifikat tanah maka masyarakat dapat dimanfaatkan dapat digadaikan di koperasi atau di bank untuk mendapatkan modal usaha supaya bisa meningkatkan usaha demi menunjang produktivitas kerja.

 

Dan untuk mewujudkan tersebut menurutnya, masyarakat harus merubah stigma lama atau cara berpikir lama, sehingga sertifikat yang dimiliki itu tidak hanya simpan di lemari dan pada akhirnya rusak di makan rayap, namu sebaliknya terdapat manfaat yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

 

“pada intinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sehingga program ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan demi menunjang usaha mereka, "tuturnya. (R-2/jom).