Jemi Haekase
Belu, Pelopor9.com – Proses penuntasan kasus dua tersangka Narkoba di kabupaten Belu Nusa Tenggara Tumur diharapkan segera rampung. Penyidik penyidik Polres Belu diminta segera melimpahkan berkas para tersangka.
Demikian disampaikan, kuasa hukum Jemi Haekase kepada wartawan di Atambua, Selasa (4/9/19). Dikatakan, penyidikan sementara berjalan dan sudah dilakukan penahanan para tersangka.
"Kita harapkan penyidik segera serahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," tandas Jemi.
Menurutnya, masa penahanan tersangka memiliki batas waktu. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari. Masa penahanan diperpanjang hingga 120 hari.
"Saat ini para tersangka jalani 80 hari masa tahanan dan akan berakhir pada tanggal 27 September mendatang. Setelah itu kewenangan penyidik selesai,"ujarnya.
Jika masa penahanan selesai maka tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Artinya kedua tersangka tidak menjalani masa tahanan dalam ruang tahanan.
Pihaknya juga berupaya akan membeberkan fakta dan bukti pada persidangan di hadapan majelis hakim nantinya. Ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi untuk dibeberkan dalam rangka membela perkara.
Langkah ini ditempuh untuk menjadi pertimbangan majelis hakim ketika memberi sanksi hukum kepada kliennya.
Sementara itu, Kapolres Belu, Christian Tobing belum berhasil dikonfirmasi hingga Selasa (4/9/19) malam.
Untuk diketahui, dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan Narkoba itu masing-masing berinisial JSP (34) dan AS (30). Keduanya diduga membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan Badan Narkotika Kabupaten Kabupaten Belu di PLBN Motaain, pada Rabu 29 Mei 2019. (R-1/ans).