TKSK Ilegal Malaka Terindikasi Ikut Salurkan Uang Tunai Berujung Masalah Pungutan

Foto : (Istimewa) Suasana Penyaluran BPNT di Desa Bakiruk, Jumat (14/1/22) siang

Malaka, Pelopor9.com - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ilegal karena belum mengantongi surat keputusan resmi terindikasi ikut menyalurkan uang tunai program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

Indikasi keterlibatan TKSK ilegal dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut berujung dengan munculnya masalah pungutan sebesar Rp 30. 000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total ratusan KPM yang berasal dari Kecamatan Malaka Tengah dan Sasitamean.

 

Kadis Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik, S. Pd, M.A.P ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/1/22) mengatakan sudah menerima informasi keterlibatan TKSK ilegal dalam penyaluran bantuan uang BPNT kepada KPM dengan masalah pungutan sejumlah uang yang berlangsung di Kantor Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, akhir pekan lalu.

 

Atas informasi tersebut, Kadis Folgen demikian akrab dikenal mengambil sikap tegas dalam menyikapi informasi masalah di lapangan untuk memastikan indikasi keterlibatan TKSK ilegal dan masalah pungutan.

 

"Saya perintahkan Kepala Seksi Pemberdayaan, Rofinus Seran untuk datang ke lokasi dan benar ada penyaluran bantuan," kata Kadis Folgen sambil mengatakan dirinya juga sudah memanggil Kabid Pemberdayaan Sosisl dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Malaka, Tito Amaral, S. Kom untuk melakukan klarifikasi masalah tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Tito Amaral membenarkan keterlibatan TKSK ilegal dan pungutan sebesar Rp 30. 000 per KPM. Tito menegaskan belum ada keputusan Dinas Sosial Provinsi NTT tentang TKSK. Sehingga, TKSK yang terlibat dalam penyaluran bantuan di Besikama, Weliman dan Bakiruk itu ilegal.

 

"Saya tidak tahu karena tidak ada informasi ke saya. Itu TKSK ilegal dan kalau ada pungutan, di luar tanggung jawab saya," tegas Kabid Tito Amaral. (R-2/ans)