Polisi Bidik Masalah Pungutan Uang BPNT di Malaka

Ilustrasi uang

Malaka, pelopor9.com - Polisi di beberapa satuan Polres Malaka, mulai membidik masalah pungutan uang sebesar Rp 30. 000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari ratusan KPM yang menerima uang tunai Program BPNT di Kabupaten Malaka.

 

Penyidik mengincar masalah tersebut karena terindikasi menyalahi aturan dan prinsip penyaluran bantuan sosial (bansos). Bansos Program BPNT diterima tanpa pungutan dan sesuai prinsip 6 T, Tepat Sasaran, Harga, Jumlah, Kualitas, Waktu dan Administrasi.

 

Informasi yang diperoleh, beberapa anggota Polres Malaka mendatangi lokasi penyaluran uang tunai BPNT di aula pertemuan Kantor Desa Bakiruk Kecamatan Malaka, Jumat (14/1/22) siang, setelah menerima informasi adanya pungutan Rp 30. 000 per KPM. Yang berasal dari Kecamatan Malaka Tengah dan Sasitamean.

 

Anggota polisi yang disebut-sebut berasal dari beberapa satuan Polres Malaka tersebut,  tidak tinggal diam. Sejak Jumat (14/1/22) hingga saat ini, polisi terus membidik dengan mengumpulkan bahan dan keterangan. 

 

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH belum berhasil dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp yang dikirim ke ponselnya, Selasa (18/1/22) malam. Meski demikian, tidak dapat disangkal, namanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan seorang anggota tentunya sepengetahuan atasannya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Tito Amaral, S. Kom membenarkan adanya pungutan Rp 30. 000 per KPM saat penyaluran uang tunai BPNT di aula pertemuan Kantor Desa Bakiruk yang juga melibatkan sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ilegal karena belum mengantongi keputusan resmi Dinas Sosial Provinsi NTT.

 

Dirinya tidak bertanggung atas masalah pungutan uang BPNT dan keterlibatan TKSK karena kegiatan penyaluran bantuan tidak diberitahukan sebelumnya. Ditegaskan, pungutan itu sudah salah. Sedangkan, penerimaan uang tunai bantuan bisa dilakukan jika lokasi kegiatan penyaluran bantuan sulit mengakses jaringan telkomsel. Sementara tiga lokasi penyaluran bantuan yakni Besikama, Weliman dan Bakiruk sangat tidak sulit mengakses jaringan telkomsel saat ini.

 

Sebagaimana dilansir, uang tunai yang diterima langsung dipakai untuk membelanjakan sembako di lokasi penyaluran bantuan. Sehingga KPM tidak mengeluarkan tambahan biaya transportasi dan angkut barang. Disesalkan, e-Warong BRILink yang menyalurkan uang tunai bukan e-Warong sembako. Kondisi ini membuat KPM terpaksa mengeluarkan sejumlah biaya transportasi.

 

Dan belum tentu sembako yang disediakan di toko dan dibeli11 sesuai Prinsip 6 T. Demikian pun, potongan Rp 30. 000 per KPM dalam satu kali penarikan uang bantuan sebesar Rp 1. 200. 000 tidak dibenarkan. Kantor BRI Pusat Kupang sudah mengingatkan BRI Cabang Betun agar tidak boleh melakukan pungutan. (R-2/ans)