Ilustrasi pemerkosaan, Sumber google
Menia, pelopor9.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sabu Raijua. Berharap agar, Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua mengusut tuntas kasus persetubuhan anak dibawah umur di Sabu Raijua.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sabu Raijua, Pdt. Daniel Hendrik kepada media ini, Selasa (18/1/22), menaggapi adanya kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Huwaga Kecamatan Sabu Timur.
Dikatakannya, kasus tersebut sudah didampingi oleh P2TP2A Sabu Raijua dan sementara diproses. Karena, P2TP2A hanya mendampingi saja, sementara Tindakan hukum lebih lanjut kewenangan penegak hukum.
“Kita tetap berharap kasus-kasus yang melibatkan anak, harus diproses sampai tuntas.
Ketika ditanya bahwa, aka ada upaya damai dari keluarga sehingga tindakan untuk proses hukumnya tidak lagi dilanjutkan, dirinya berpendapat bahwa itu kewengan dari penegak hukum. Tetapi menurutnya diversi diatur secara jelas dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
‘Syarat-syarat diversi, tahapan-tahapannya, pihak-pihak yang terlibat, dan lain-lain. Dan lembaga (P2TP2A) kan beri perhatian serius terkait hal ini”tegasnya
Sementara Kapolsek Sabu Timur, Iptu Yohanes Fono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya, membenarkan bahwa kasus tersebut ada, namun dirinya meminta agar konfirmasi langsung ke Polres Sabu Raijua.
“kalau kasus yang di Huwaga langsung polres yangg buat laporan polisi adek, kasus itu polres yang tangani” tulisnya di Wa.
Sementara SPKT Polsek Sabu Timur, Ipda Martinus Riwu Hegi secara terpisah, mengaku bahwa laporan sudah ada, tetapi diminta untuk menghubungi penyidik PPA polres Sabu Raijua.
“Malam ama, laporan polisi sudah ada, untuk perkembangan silahkan langsung komunikasi dgn penyidik PPA” tulisnya di pesan WA pribadinya.
Sementara Penyidik PPA Polres Sabu Raijua, Briptu Elvi Mone melalui telpon selulernya Ketika dikofirmasi tentang hal yang sama, dirinya meminta untuk ke kantor.
“Nanti besok datang kantor saja ya”ucapnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan yang dikonfirmasi melalui pesan WA pribadinya, hanya membaca dan tidak meresponnya sama sekali.
Untuk diketahui, sesuia dengan laporan polisi yang didapat oleh media ini, pada sabtu 8/1/22, ANT ibu korban inisial IMAN berumur 16 tahun, Rt. 14, Rw.07, Desa Huwaga, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Melaporkan ke polsek Sabu Timur bahwa adanya tindakan persetubuhan anak, anaknya dihamili oleh Ama Dubu alias MB.
Kejadian ini diketahuim oleh ibu korban sebagai pelapor dari AM pada 30 Desember 2021 lalu. Dan pada saat itu juga, ibu kandungnya bersepakat dengan AM untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Pada jumat 31/1/21 AM membawa korban untuk diperiksa di Pustu Huwaga.
Dari hasil pemeriksaan medis, tersebut diketahui bahwa anak kandung Pelapor(korban) sedang hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar 7(tujuh) bulan. Oleh karena korban sudah hamil, maka pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban tentang sipakah pelaku yang telah menyetubuhi korban hingga berakibat hamil dan kemudian dijawab oleh korban bahwa pelakunya adalah MB alias Ama Dubu.
Kasus serupa juga di desa matei Kecamatan Sabu tengah dan kasus tersebut sudah ditangani oleh polres Sabu Raijua. (R-2)