Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. Ip
Malaka, pelopor9.com - Lonceng sekolah berdentang pertanda kegiatan belajar-mengajar (KBM) berjalan normal. Kepala sekolah dan para guru wajib mengajar pjada jam efektif belajar. Urusan kedinasan boleh dilakukan di luar jam sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. Ip ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/22) mengatakan serahterima jabatan (sertijab) kepala sekolah berlangsung dalam pekan ini. Beberapa sekolah yang sudah disertijab kepala sekolah kembali menjalankan KBM sebagaimana biasa.
"Coba dengar, lonceng sekolah terdengar. Ini tandanya apa? Kalau bukan tukar jam mengajar bidang studi berarti istrahat. Dulu, kita alami seperti itu kan," kata Yohanes mengajak wartawan memantau suasana aktivitas KBM SMPN 1 Malaka Tengah yang letaknya berdekatan dengan Kantor Dinas Dikbud.
Dikatakan, para guru dan kepala sekolah wajib masuk kelas pada jam belajar. Tidak boleh meninggalkan kelas atau sekolah pada jam efektif belajar. Urusan kedinasan di antaranya urusan di Bank bisa dilakukan pada jam-jam siang.
"Jam 1 siang ke atas. Dan kita sudah koordinasi dengan Bank agar pelayanan dilakukan pada jam-jam di luar sekolah," kata Yohanes sambil meminta setiap satuan pendidikan menjalankan KBM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, KBM yang mulai berjalan normal akan diawasi supaya efektif. Dinas terus melakukan pengawasan terhadap disiplin waktu dan kerja. Selain itu, menginstrusikan agar setiap sekolah dapat menyampaikan laporan bulanan ke Dinas. (R-2/ans)