Ilustrasi uang
Menia, pelopor9.com - Kasus dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sabu Raijua, hingga saat ini masih berjalan ditempat. Karena hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Propinsi NTT untuk Perhitungan Kerugian Negaran (PKN).
“Masih pemeriksaan di Inspektorat Propinsi NTT untuk Perhitungan Kerugian Negara. Kasusnya belum P21, masih proses penyidikan dan setelah itu baru tahapan selanjutnya” kata Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno Ketika dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut di Kejari Sabu Raijua, Kamis, (27/2/22).
Lamanya kasus tersebut menurutnya karena tahapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat yang hingga saat ini belum ada. Karena itu, dirinya berharap agar hasil PKN tersebut bisa secepatnya disampaikan kepada Kejari Sabu Raijua.
“hasil perhitungan tadi belum kami terima, makanya masih lama prosesnya. Kita harap bisa secepatnya dapat hasil pemeriksaan itu”ujarnya.
Dia membenarkan, bahwa dalam kasus tersebut telah ditetap dua tersangka dan masih dilakukan pendalaman lagi, apakah masih ada tersangka baru atau tidak.
“Belum tau ada tersangka baru atau tidak, masih ada pendalaman apa ada pelaku lain dalam kasus ini atau tidak”katanya Ketika ditanya apakah ada peluang tersangka baru atau tidak.
Salah seorang masyarakat Sabu Raijua, yang Namanya tidak ingin diekspos meminta agar Kejari Sabu Raijua, bertindak secara serius dalam menangani setiap masalah yang ada di Sabu Raijua, salah satunya adalah dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Dinas PMD Sabu Raijua.
“Kita tau kalau Kejari sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan kita ingin agar ada kejelasan, jangan hanya cukup pada tetapkan tersangka saja. Kita dukung penuh kinerja Kejari Sabu Raijua dalam memberantas masalah korupsi di Sabu Raijua”ujarnya.
Dikutip dari media online kriminal.co, bahwa Kejari Sabu Raijua pada tahun 2021 lalu, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus BIG ini, yakni Sekretaris Dinas PMD Sabu Raijua, ABP dan rekannya SR (PNS pada Badan Informasi Geospasial).
Dan estimasi sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebesar Rp. 161. 119. 468.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 58 desa dan 5 Keluarahan di Kabupaten Sabu Raijua, pada Sabtu (12/1/19), menerima hasil pekerjaan delineasi (tentang peta) secara kartometrik (garis batas, posisi titik tentang luasnya sebuah wilayah
Kegaiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Plt Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Agus Mak Mryanto, mewakili tim dari Badan Informasi Geospal (BIG). Turut hadir Penjabat Sekda Jonathan R Djami, Plt.Asisten I.Septenius Bule Logo, anggota DPRD Sabu Raijua, Eduar Lukas, Para Pimpinan OPD serta para kepala desa/lurah se Sabu Raijua.
Agus Mak Muryanto, mewakili tim dari Badan Informasi Geospal (BIG) dalam pemaparannya mengatakan, bahwa sudah melakukan kegiatan persehatian batas desa di 58 desa, 5 Kelurahan pada 6 Kecamatan se Kabupaten Sabu Raijua.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan PP.No.72 tahun 2005 tentang desa, desa terdiri tiga unsur, yakni, Penduduk atau kesatuan masyarakat yang mempunyai kewajiban dan hak didalamnya, Wilayah desa yang ditandai dengan batas-batas yang memisahkan secara administrasi dengan wilayah lain, dan Pemerintahan desa yang berfungsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
"Setiap desa harus memiliki peta penetapan batas desa karna disitu ditampilakan semua unsur batas dan unsur lainnya seperti pilar batas, pilar garis, toponimi, perairan dan transportasi. Penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat serta hak lainnya pada masyarakat," ungkapnya. R-2).