Patut Dipertanyakan, Reskrim Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Judi tanpa Barang Bukti Uang

Kasat Reskri Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes (tengah) saat menerima Ketua LBH Surya Sabu Raijua, Frenky Palike (kiri) dan Loni Radja Gah (kanan)

Menia, Pelopor9.com – Polres Sabu Raijua saat ini, sangat peduli dengan penyakit sosial (judi) yang ada di Sabu Raijua, penggrebekan demi penggerebekan dilakukan. Banyak pelaku dan barang bukti ditangkap, ditahan dan diproses hukum.

 

Hal ini diapresiasi oleh masyarakat Sabu Raijua pada umumnya. Namun ada hal yang miris, proses hukumnya sangat lamban dan terkesan dibuat-buat, agar pelaku ditahan berlama-lama. Padahal, ditangkap tangan dan barang buktinya lengkap. Disaat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua. Barang Bukti (BB) seperti uang tidak disertakan oleh Reskrim Polres Sabu Raijua.

 

Kejadian ini, baru saja terjadi hari ini, Rabu (2/2/22). Dimana, pada saat Penyidik Pembantu Reskrim Polres Sabu Raijua, Brigpol Danny A. Idin, mengantar Pelaku, LWD dan EWD serta Barang Bukti untuk dilimpahkan ke Kejari Sabu Raijua. Sehingga, Jaksa menolak berkas tersebut dilimphakan karena Barang Bukti tidak lengkap.

 

Sebelum dilakukan penyerahan pelaku dan Barang Bukti ke Kejari Sabu Raijua, Ketua LBH Surya Sabu Raijua, Frenky Palike sebagai pendamping dan istri dari EWD, menghadap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, sekitar jam 10:12 Wita. Dan berlangsung pembicaraan antara Ketua LBH Surya, Istri Pelaku dan Kasat Reskrim, tidak lebih dari 30 menit, setelah itu keluar. Karena, Kasat Reskrim sementara memberikan arahan kepada Bintara baru.

 

Ketua LBH Surya Sabu Raijua, Frenky Palike pada kesempatan itu mempertanyakan tentang status kliennya, karena batas waktu penahanan hingga jam 24:00 Wita, tetapi tidak ada pemberitahuan perpanjangan penahanan. Selain itu menurutnya, Polisi sangat lambat dalam proses kasus tersebut dan bahkan sesuai informasi bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas karena BB Uang tidak disertakan dalam BB lainnya.

 

“Kita ingin tanya, klien kita sudah habis masa tahanan, kalau perpanjang maka harus ada pemberitahuan perpanjang masa tahanan, ini malah tidak. Dan sesuai dengan informasi yang  kita dengar, BB Uang, sudah dibawa oleh penyidik ke Kupang, sementara sekolah perwira”katanya

 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipru Markus Foes membantah bahwa prosesnya berlarut, bahkan dirinya ingin agar kasus tersebut segera dilimpahkan dan pada hari ini, jam 12:Wita dilimpahkan ke Kejari (P21). Sementara BB uang, katanya ada di Reskrim Polres.

 

“jujur, saya tidak ingin kasus ini berlama-lama dan hari ini P21. Kalau uang itu, ada disni (Reskrim) dan kalau mau lihat, bis akita kasi tunju”katanya, tanpa menunjukan BB tersebut.

 

Sementara Loni Radja Gah, istri dari EWD, mengaku memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, karena sudah berani untuk berantas judi. Tapi dirinya minta agar jangan dengan setengah hati memberantasnya.

 

“Kalau Polres ingin berantas judi, maka harus dilakukan secara merata, jangan ada pembiaraan lagi. Saat ini tidak adil, karena tidak semua ditangkap. Hanya EWD dan LWD yang ditangkap, sementara yang lain tidak, padahal sama-sama melakukan judi saat itu.

 

Ditambahkannya, jangan sampai karena kedua orang yang ditangkap saat itu, mempunyai nilai uang yang lebih banyak dari yang lainnya, sehingga yang lain dibiarkan, karena nilai uangnya yang ada ditangan, jumlahnya sdikit.

 

“Saya tidak membenarkan judi, sehingga dari awal saat suami dan bapa mantu ditangkap, saya diam dan biarkan diproses hukum. Tetapi ternyata, setelah saya amati, sepertinya tidak beres dalam proses ini, jadi saya harus turun tangan. Ada juga yang ditangkap tetapi dibebaskan, ada apa itu sebenarnya”tegasnya.

 

Menurutnya, kalau memang Polres serius untuk berantas judi, kenapa masih ada aktivitas judi. Bahkan itu dilakukan tidak jauh dari lokasi Polres Sabu Raijua, yaitu di belakang Pasar Nataga dan bahkan ada titik-titik judi sengaja diciptakan untuk mendapatkan jatah.

 

“Masih banyak tempat judi, kemarin saya masih dengar ada perempuan yang ditangkap tapi dibebaskan juga. Ada isu yang kami dengar kalau titik-titik judi memang sengaja diciptakan dan polisi dapat jatah 1 juta per titik. Semoga isu ini tidak benar”tegasnya.

 

Menurutnya lagi, masyarakat membutuhkan rasa aman dan kalau polisi saja tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka masyarakat juga akan hilang rasa kepercayaan kepada Keplisian sebaga Lembaga pengayom masyarakat.

 

Pelimpahan Berkas

 

Pelimpahan berkas hingga sampai sore hari, Ketua LBH Surya Frenky Palike, yang menghubungi media ini melaui pesan WA pribadinya mengaku, jaksa menolak berkas yang diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres karena dalam berkas yang dilimphakn, salah satu BB ada uang, tetapi faktanya uang tidak ada.

 

“Tadi Jaksa menolak berkas yang mereka limpahkan, dalam dokumen itu ada tertulis bahwa BB itu ada uang sebanyak Rp. 24.278.000. tapi fisiknya tidak ada”katanya.

 

Menurutnya, itu sudah menjawab apa yang dipertanyakan kepada Kasat Reskrim pada saat pertemuan paginya. Namun Kasatreskirm meyakinkan bahwa uang tersebut ada dan disimpan di Reskrim Polres.

 

“Ini bukti, kalau Kasat Reskrim itu sedang mempermainkan hukum dan juga klien kami selama ini, uang yang mereka sita, ternyata tidak dilimpahkan bersama BB lainnya. Tadi saya minta Kejaksaan supaya kita menunggu besok pagi BB uang itu diantar”katanya lagi

 

Ditambahkannya lagi, bahwa sudah mendapatkan informasi bahwa uang tersebut dibawa oleh salah satu perwira Polres Sabu Raijua ke Kupang yang sementara Pendidikan di Polda NTT, karena katanya uang tersebut terselip di sakunya.

 

“Aneh, barang bukti disimpan oleh oknum polisi. Harusnya barang bukti dibuatkan Berita Acara lalu diamankan. Mungkin sudah ada aturan baru, kalau ada barang bukti harus simpan di saku dan dibawa kemana-mana”kesalnya.

 

Sementa Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes yang dihubungi melalui pesan WA pribadinya terkait dengan masalah tersebut, hanya membaca tetapi tidak direspon. (R-2).