Pj. Kepala Desa Raedewa akui Bendahara Kabur dengan Anggaran Pemberdayaan Ratusan Juta

Ilustrasi Dana Desa

Menia, Pelopor9.com -Dana Desa (DD) tahun 2021 yang dianggarakan untuk  Anggaran Pemberdayaan Kelompok, di Desa Raedewa Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua sebanyak Rp. 255.000.000 raib dibawa kabur oleh Bendahara Desa, Marthen Hia Radja. Kejadian ini terjadi, setelah diminta untuk menyetor Kembali uang kelompok pemberdayaan ke rekening. Karena, ada banyak proposal kelompok yang tidak diakomodir atau tidak layak untuk mendapat bantuan.

 

“Ya benar, bendahara ada bawa uang sebanyak Rp. 255 juta. Itu uang kelompok perberdyaan yang dikembalikan ke rekening. Awal januari 2022 kemarin, saya minta dia ke bank untuk setor Kembali. Setelah it ke Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tanda tangan surat tugas.  Tapi dia tidak kembali lagi ke kantor” ujar Pj Kepala Desa Raedewa Prisalin Loro kepada media di ruang kerjanya, Rabu (2/2/22)

 

Setelah bendahara tidak masuk kantor, dirinya memberikan surat panggilan sebanyak 2 kali berturut-turut, tetapi tidak direspon. Lalu dicek di keluarganya karena keluarga juga melakukan pencarian dan bangun komunikasi dengannya, ternyata sudah di Kupang.

 

“Kita cek dan diketahui ada di Kupang, kita minta  dicaritau keberdaannya melalui istri dan keluarga. Ternyata ada di Kupang. Jadi, saya minta istrinya untuk terus cek melalui telp/sms supaya jangan putus komunikasi”katanya

 

Dirinya menceritakan, setelah istrinya berkomunikasi dan janji akan Kembali Sabu Raijua, namun tidak kunjung pulang seperti yang dijanjikan. Sehingga, dirinya sebagai Pj. Kepala Desa memutuskan untuk membuat laporan ke Camatn dan Dinas PMD terkait masalah yang dimaksud.

 

“Yang saya sampaikan ini semua, saya juga sudah ceritakan ke media yang pertama datang wawancarai saya, jadi tidak ada yang saya sembunyikan tentang masalah ini”katanya.

 

Diakuinya, dengan adanya masalah tersebut, dirinya telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Sabu Raijua, untuk klarifikasi. Selain itu, akan menghadap ke Dinas PMD lagi untuk menyampaikan hal yang sama.

 

“ini hari, saya sudah dapat surat panggilan dari Kejari Sabu Raijua, dan besok (hari ini) saya akan menhadap dan menjelaskan tentang ini juga”tuturnya.

 

Dijelaskannya, pada tahun 2021 pemerintah Desa Raedewa mempunyai anggran pemberdayaan untuk 23 kelompok. Yang telah direalisasi 6 Kelompok pertanian dan 1 kelompok nelayan. Dana pemberdyaan untuk masing-masing kelompok sebanyak Rp.15 juta.

 

Ditambahkannya lagi, melalui komunikasi yang intens keluarga dan telah disampaikan kepada Sekretaris Desa, bahwa yang bersangkutan akan segera Kembali ke Sabu Raijua dengan Kapal Cantika pada hari ini.

 

“Memang setelah dari Kupang, di ke Suranbaya dan kabarnya sudah Kembali Kupang dan akan berangkat ke Sabu dengan Kapal cantika besok (hari ini)”katanya

 

Untuk masalah ini juga, dirinya terus bangun komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan, agar dana yang sudah terpakai bisa diganti dan itu menjadi tanggung jawab keluarga. Mereka telah menyanggupi.

 

“Saya sudah ketemu keluarga dan mereka sementara kumpul untuk ganti uang yang dia (bendahara) maka. Tapi semoga uamg itu masih utuh supaya keluarga tidak lagi kumpul dan ganti”harapnya.

 

Sementara Sekretris Desa Raedewa, Antonius Ngala, Ketika ingin dikonfirmasi tentang kepastian bendahara akan segera Kembali ke Sabu, dirinya tidak ada di kantor karena ada tugas luar.

 

“Tadi pak sek ada, tapi dia ada keluar, ada tugas luar yang harus diselesaikan”kata salah seorang aparat desa.

 

Untuk diketahu, sebellumnya kasus ini mencuat setelah akun Facebook Ratu Keliha pada Minggu (31/1/22) mempostingnya di Gup Kelaradui. Dan mendapatkan respon dari Netizen, yang berbeda-beda.

 

“Kalau Sabu penuh dengan sampah masyarakat begini, maka sabu tidak akan tau maju-maju”tulis akun Kolo Rae

 

Sementara akun AK Ak, meminta jangan menuduh sembarang, karena bisa berdampak hukum bagi pemosting.

 

“ada bukti ko sonde, jangan tuduh sembarang, orang tuntut nama baik mata putih tabalek” demikian komentarnya dengan dialek Kupang. (R-2).