Kasus Pengoroyokan Yang Menyeret Tersangka Kabag Pemerintahan Malaka Disidangkan

Ilustrasi pembacokan

Malaka,pelopor9.com - Kasus pengerorokan yang menyeret tersangka, Rokhus Gonzales Funay Seran yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka saat ini dan kawan-kawan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Atambua.

 

Kasus tersebut disidangkan setelah dinyatakan P-21 dan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu ke PN Atambua, beberapa waktu lalu.

 

Korban tindakan pidana pengeroyokan terhadap HVS alias Rony Seran kepada wartawan usai sidang PN Atambua di Betun, awal pekan ini mengatakan sudah mengikuti sidang perdana kasus yang menetapkan Rokhus, cs sebagai tersangka di PN Atambua, Rabu (2/2/22) siang.

 

Dirinya menghadiri sidang sesuai undangan dari JPU Kejari Belu sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam sidang tersebut, Rony menyampaikan beberapa hal terkait pertanyaan hakim di antaranya saling memaafkan para tersangka.

 

Menurutnya, secara manusiawi dan orang beriman perbuatan yang diduga melibatkan para tersangka bisa dimaafkan. Akan tetapi, dirinya tegas meminta agar proses penegakan hukum terus dilakukan PN Atambua sehingga kasusnya menjadi terang-benderang.

 

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU Kejari Belu dan hakim PN Atambua atas perhatiannya, sehingga proses hukum kasus yang menimpanya dapat dilanjutkan.

 

"Saya minta kasusnya dilanjutkan hingga proses hukum seadil-adilnya," kata Rony yang hadir dalam sidang PN Atambua sebagai saksi korban.

 

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (24/9/21) sekitar pukul 17. 15 Wita. Tersangka Rokhus dan kawan-kawan mendatangi rumah korban yang beralamat di Trans Harekakae Blok D Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah.

 

Sebelum bergegas ke rumah korban, Rokhus sempat menelpon OBS, isteri korban. Sehingga, OBS melanjutkan informasi Rokhus yang mengecek keberadaannya tersebut kepada korban.

 

Sayangnya, untung tidak diraih malang tidak ditolak. Tiba di rumah korban, Rokhus, cs menerobos masuk ke dalam kamar keluarga. Salah seorang lain masuk melalui jendela. Tindakan kekerasan fisik terjadi di dalam kamar keluarga hingga ruang tamu.

 

Akibatnya korban mengalami luka sobek pada kelopak mata kanan dan memar di bagian lengan kiri dan punggung bagian belakang. Atas perbuatan tersebut, tersangka Rokhus, cs disangkakan pasal 170 KUHP sub pasal 351 junto pasal 55. (R-2/ans)