Pengurus PGRI Sabu Tengah, Sosialisasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Menia, pelopor9.com – Kekerasan seksual terhadap anak, menjadi perhatian serius semua pihak yang ada di Kabupaten Sabu Raijua. Pasalnya, kasus persetubuhan dan percabulan anak dibawah umur semakin hari semakin tinggi dan memasuki tahun 2022, terdapat 4 kasus persetubuhan dan percabulan terhadap anak dibawah umur yang dilimpahkan ke Kejaksaan Sabu Raijua.

 

Atas kesadaran bersama tersebut, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sabu Tengah, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD GMIT Eiamadake pada Jumat, (21/1/22) lalu.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus PGRI Sabu Raijua, Amos Come Rihi, Ketua PGRI Sabu Tengah, Marthen Lena Nguru Bhabinkamtibmas Sabu Tenghah, Bripka Darius Gasa, masing-masing sebagai pemateri serta Guru dan Murid SD GMIT Eimadake.

 

 

Bripka Darius Gassa pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa anak menjadi masa depan orang tua dan guru, sehingga masalah kekersan seksual terhadap anak, jadi perhatian serius. Apabila masalh tersebut terjadi, maka harus ada tindakan untuk melapor dan proses secara hukum.

 

“Kegiatan ini, merupakan respon kita terhadap anak-anak kita untuk tetap dijaga dan terhindar dari masalah kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini di Sabu Raijua”ujarnya.

 

Diingatkannya, apabila ada bukti permulaan kekerasan seksual maka perlu direspon oleh orag tua dan guru. Dan dirinya memberikan apresiasi kepada pengurus PGRI cabang Sabu Tengah karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

 

“Sabu Tengah ini, adalah wilayah hukum saya. Saya apresiasi dengan pengurus PGRI Sabu Tengah. Ini bukan karena ada kasus anak saja, tetapi saya harap menjadi kegiatan secara berkelanjutan. Supaya anak-anak kita tahu secara dini tentang kasus kekerasan terhadap anak itu seperti apa”tegasnya.

 

Dijelaskannyan kasus kekerasan terhadap anak sudah dituangkan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 dan dialamnya tidak hanya kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga terkait dengan plantaran anak, psikis dan fisik.

 

“UU tentang anak ini sudah diatur, tidak hanya tentang seksual tetapi juga tentang pelantaran anak dari orang tua, kekerasan fisik dan psikis yang juga bisa disebebkan oleh guru. Jadi saya harap guru juga hindari kekerasan fisik dan psikis terhadap anak”ujarnya

 

Lebih lanjut disampaikannya, apabila terdapat kekersan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan sekolah atapun di keluarga, bisa disampaikan kepada orang-orang terdekat. Diharapakan juga kepada anak-anak agar tidak tergiur dengan barang pemberian orang yang tidak dikenal atau diragukan.

 

“Orang tua juga bsa mengetahui perkmbangan anak, sehingga setiap hati harus mencari tau tentang apa yang dikerjakan anak di sekolah dan di jalan. Untuk guru, apabila mendengar dan mengetahui tindakan seksual terhadap anak, harus dilaporkan dan kalau tidak ada tndak lanjut maka bisa dikenakan pasal tentang pembiaran”jelasnya

 

Menurutnya, Anak wajib mendapatkan perlakuan yang sama seperti orang dewasa, itu juga dicantumkan dalam UUD’ 45. Diminta juga kepada anak-anak, agar dalam pertemanan baik di sekolah maupun di lingkungan , hindari bulyan. Karena, hal itu akan berdampak pada spsikis dari sahabta atau teman dan bahkan untuk diri sendiri.

 

Sementara Amos Come Rihi, Pengurs PGRI Kabupaten Sabu Raijua, dalam kesempatan itu sangat berterimaksih kepadaa Bhabinkamtibamas Kecamatan Sabu Tengah, karena sangat peduli terhadap masa depan anak-anak di Kecamatan khususnya pada SD GMIT Eimadake.

 

 

“Sebagai orang tua dan guru, berterimkasih kepada bhabinkatimbas karena sangat peduli terhadap ana-anak2 di kecamatan Sabu Tengah”ujarnya

 

 

Dia menjelaskan, guru wajib menjaga dan mendidik anak di sekolah dan apabila guru menegur 1 atau 2 kali karena kesalahannya adalah hal yang wajar. Tetapi sekarang, anak-anak tidak respon guru, kalau ada tindakan maka dikatakan kekersan terhadap anak.

 

“Kelemaham anak sekarang, tidak respon dan kalau ditindak maka akan dikatakan kekerasan terhadap. Maka, guru akan masa bodoh dengan anak yang selalu membuat keonaran di sekolah”ujarnya.

 

 

Ditegaskan, orang tua punya tanggung jawab terhadap anaknya, memperhatikan kewajiban anak yang, sepeti tugas dari sekolah dan juga tentang apa yang sedang dan sudah terjadi dengan anaknya, jangan sampai terjadi sesuatu diluar dari tanggungjawab guru.

 

 

Ketua PGRI Sabu Tengah, Marthen Lena Nguru dalam kesempatan itu katakan, bicara tentang seksual bukan hal yang tabuh. Karena masalah seksual menjadi msalah bersama yang harus diperhatikan dan anak-anak harus mengerti sejak dini. Sehingga, anak juga bisa menghindari hal-hal yang tidak baik.

 

 

“Kegiatan ini dilsakanakan,  karena wujud dari kepedulian terhadap anak dalam hal kekerasan seksual anak yang terjadi di Sabu Raijua, khususnya di Kecamatan Sabu Tengah”kata Guru SD GMIT Eimadake ini.

 

 

Dia juga mengakui, bahwa selama ini kekersan terhdap anak masih dilihat sebelah mata, terutama oleh PGRI karena selama ini, ada kasus serupa di Sabub Tengah tidak direspon sehingga mengecewakan juga. Berharap, agar PGRI Sabu Raijua lebih peka lagi.

 

“PGRI Sabu Raijua, masih diam terhadap  persoalan anak, karena saya kordinasi masalah yang terjadi di Sabu Tengah, tidak direspon oleh PGRI Kabupaten dan saya sangat kecewa terhadap hal ini”ujarnya. (R-2).