Insinerator RSUD Atambua Resmi Beroperasi

Dirut RSUD Gabriel Manek Atambua, drg. Ansila Muti (kiri)

Belu, Pelopor9.com – Alat pengelola limbah padat medis bahan berbahaya beracun (B3) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gabriel Manek Atambua kabupaten Belu resmi beroperasi. RSUD Gabriel Manek mengklaim merupakan rumah sakit pertama di Provinsi NTT yang memiliki izin pengoperasian insinerator.

 

Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sortawati Siregar mengatakan bahwa sesuai rencana, Insinerator itu akan beroperasi pada Oktober mendatang. Pasca pengurusan izin operasional untuk mendapatkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

"RSUD Gabriel Manek sebagai rumah sakit pemerintah pertama yang telah mengurus izin pengolahan limbah medis padat B3. Sebentar lagi resmi beroperasi, sementara kabupaten lainnya belum sehingga kami minta agar pemerintah kabupaten lain segera merespon pentingnya incenerator untuk kepentingan sebuah rumah sakit," tandas Sortawati kepada wartawan di RSUD Gabriel Manek Atambua, Rabu (11/9/19). 

 

Pihaknya melakukan kunjungan untuk memverifikasi pemenuhan persyaratan tahap akhir sebelum Menteri LH dan Kehutanan mengeluarkan izin operasional Insinetaror. Terkait persyaratan, pihak rumah sakit harus memenuhi izin lingkungan berupa IMB, melakukan pengujian emisi oleh Laboratorium Lingkungan Hidup serta verifikasi pemenuhan komitmen.

 

Dirut RSUD Gabriel Manek Atambua, drg. Ansila Muti mengatakan RSUD Atambua telah memiliki insinerator sejak 2015. Namun tidak beroperasi karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

 

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu untuk proses pemberian izin sehingga diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. 

 

"Saat saya menjabat direktur baru kita proses. Waktunya dua tahun baru kita bisa dapatkan izin," kata Ancila. 

 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan semua rumah sakit dan puskesmas untuk pengolahan sampah medis limbah padat B3. 

 

Diharapkan, pemanfaatannya efektif untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat sampah limbah medis. (R-1/ans).