Kades Hoi Divonis 2 Tahun Penjara, Bersama 2 Terdakwa Lainnya

Para Terdakwa (membelakangi lensa) Menyalami Majelis Hakim Usai Vonis, Foto: Istimewa

Kupang,  Pelopor9.com – Kasus korupsi dana desa Hoi kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan diputuskan pengadilan. Kepala desa (Kades) Hoi, Edinus Tuke divonis 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar, Kamis (12/09/2019) di pengadilan Tipikor Kupang.

 

Terdakwa juga dijatuhi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 20.000.000 rupiah. Pengembalian 1 unit sepeda motor milik Edinus Tuke yang disita sebelumnya

 

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya ikut divonis, Bendahara desa Yustus M. Nao dan Ketua TPK, Elias Nome masing-masing divonis 1 tahun penjara.

 

Majelis Hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska D.P Nino, didampingi Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

 

Melanggar Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS. Sebelumnya, terdakwa Edinus Tuke dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. Membayar denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp. 20 juta.

 

Sedangkan, terdakwa Elias Nome selaku TPK dan Yustus M. Nao selaku bendahara desa, masing – masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Membayar denda Rp. 50 juta.

 

Atas putusan Majelis, JPU Kejari TTS Semuel Otniel Sine menyatakan pikir – pikir selama 7 hari. Apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak?

 

Demikian juga dengan Kuasa Hukum para terdakwa, dari LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, didampingi Tesar Haba, menyatakan pikir – pikir.

 

Usai vonis majelis, Herry F.F Battileo mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah sesuai fakta persidangan. Didukung semua bukti dan keterangan saksi. Di mana pihaknya sudah berupaya secara maksimal dalam membela klien.

 

“Kami dari pihak kuasa hukum LBH Surya NTT sudah berupaya semaksimal mungkin dengan profesionalisme kinerja yang kami tunjukan. Vonis yang jatuh pada klien kami sudah sesuai fakta persidangan di antaranya bukti dan keterangan saksi,”ujarnya.

 

Ditambahkannya, selama proses sidang, perilaku sopan dan tidak berbelit ditunjukan klien, menunjukan kesadaran akan kesalahan yang telah diperbuat sehingga sidang berjalan lancar.

 

Dalam perkara ini, pelaksana kegiatan Vinsensius Sonbay telah divonis 2 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

 

Selain itu, terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 122.386.477 subsidair 1 tahun kurungan.

 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Diketahui, para terdakwa divonis penjara terkait pembangunan Gedung Posyandu dan PAUD tahun 2016 senilai Rp. 212.963.000. (R-1)