Ombudsman Perwakilan NTT Siap Tindak Lanjuti Laporan Kasus Dana Desa. Ini Alasannya

Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

Malaka, Pelopor9.com - Ombudsman Kantor Perwakilan NTT siap menindaklanjuti laporan kasus penyalahgunaan dana desa. Kesiapan ini didasarkan pada alasan masih banyak pengaduan, konsultasi, komplain dan tidak ada sikap tegas pemeriksa Inspektorat, penyidik Polri dan Jaksa dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

 

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada wartawan dalam keterangannya yang dikirim via pesan whatsApp dari ponselnya, pekan lalu.

 

Darius mengatakan masih banyak konsultasi, komplain dan pernyataan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang disampaikan masyarakat NTT. Terkait bagaimana cara  melapor dugaan penyimpangan keuangan desa, Ombudsman menyampaikan kembali mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa.

 

Mekanisme penanganan kasus penyimpangan dana desa yang dilakukan kepala desa atau perangkat desa dapat dilakukan sesuai perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri dengan Nomor: 119-49 Tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018.

 

Disebutkan, laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain yang disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi serta dilengkapi bukti permulaan atau pendukung barang atau dokumen.

 

Jika disampaikan kepada Inspektorat, maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Ditemukan adanya indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri untuk dilakukan penyelidikan dan diproses hukum lebih lanjut.

 

Sedangkan, laporan itu kalau disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada Inspektorat. Kriteria kesalahan administrasi seperti tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, terdapat kerugian keuangan negara atau daerah tetapi telah diproses melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutaj Ganti Rugi (TP-TGR) paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan selesai. 

 

Semua itu, kata Darius menjadi bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi. Demikian juga, penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

"Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320," tulis Darius dalam keterangan persnya. (R-2/ans)