Realisasi Dana Pelantikan Bupati dan Wabup Malaka Sebelum APBD Perubahan Ditetapkan

Ilustrasi

Malaka, Pelopor9.com - Realisasi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malaka kurang lebih sebesar Rp 200 juta terjadi sebelum APBD Perubahan Kabupaten Malaka Tahun 2021 ditetapkan. Sehingga, perlu ditelusuri aliran dana pelantikan tersebut. Sejauhmana pemanfaatannya sesuai pos-pos belanja dan yang berhak menerima ketika dana tersebut dialirkan.

 

Informasi yang dihimpun, aliran dana pelantikan Bupati dan Wabup Malaka menjadi atensi publik sehingga dipertanyakan. Aliran dana pelantikan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka perlu ditelusuri untuk memastikan pembelanjaan sesuai pos-posnya.

 

Di antaranya, pos belanja makan-minum, cetak undangan dan informasi adanya transportasi sudah sesuai alokasinya. Sebaliknya, urusan makan-minum sebesar Rp 56 juta, cetak undangan sebesar Rp 15 juta dan transportasi dapat diakomodasi dengan dana Rp 200 juta tersebut. Jika diakomodasi, perlu diaudit supaya untuk memastikan tidak terjadinya tumpang-tindih dalam pemanfaataannya.

 

Inspektut Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, SH ketika dihubungi wartawan via telpon seluler terkait dana pelantikan tersebut, Kamis (24/2/22) mengatakan akan segera memanggil Bendahara Bagian Pemerintahan Setda Malaka. Pemanggilan bendahara dilakukan sebagai langkah pertama audit Inspektorat Kabupaten Malaka selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

Menurut Remigius, bendahara akan memberi keterangan dalam rangka klarifikasi untuk mengetahui siapa yang berperan dalam pemanfaatan dana pelantikan Bupati dan Wabup Malaka yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Malaka Tahun 2021. Keterangan bendahara Bagian Pemerintahan diperlukan untuk mendudukan proses audit secara proporsional. Selain itu, untuk memastikan temuan adanya kerugian uang negara dalam pengelolaan dana pelantikan di masa awal pemerintahan SN-KT yang gencar dengan Program Audit 100 Hari Kerja saat itu.

 

Audit dana pelantikan Bupati dan Wabup Malaka mendapat respon positif Komisi I DPRD Kabupaten Malaka. Komisi I sangat mendukung Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dalam mengaudit dana pelantikan tersebut sebagaimana dilansir media, belakangan ini.

 

"Kalau bisa segera lakukan audit.  Biar beritanya tidak simpang siur isu yang selama ini betul atau tidak, harus dibuktikan dengan audit," kata Henri Melki Simu, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Malaka dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya ketika dimintai tanggapannya terkait audit dana pelantikan, Jumat (25/2/22) siang.

 

Sebelumnya diberitakan, biaya makan-minum sebesar Rp 56 juta dipertanyakan karena akomodasi makan-minum saat pelantikan di Kupang ditanggung Kelompok Masyarakat Diaspora Malaka Kupang. Demikian, juga biaya cetak undangan pelantikan sebesar Rp 15 juta. Seberapa banyak undangan yang tersebar dan diterima organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Untuk itu, perlu dilakukan audit investigatif dan uji petik aparat penegak hukum untuk memastikan fisik undangannya sesuai agenda ekspedisi surat masuk-keluar setiap OPD. Kuat dugaan, tidak ada undangan yang disebarkan karena masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketika negeri ini ditetapkan level dua wabah Covid-19. (R-1/ans)