Inspektorat Malaka Percepat Audit Dana Pelantikan

Inspektur Daerah Kabupaten Malaka,Remigius Asa, SH

Malaka, Pelopor9.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mempercepat audit dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2021. Tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan audit investigatif untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab mulai dari perencanaan anggaran di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pemanfaataannya di Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka.

 

Inspektur Daerah Kabupaten Malaka,Remigius Asa, SH ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, pekan lalu mengatakan sudah dipastikan audit dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dipercepat. "Awal Maret, kita selesaikan dulu refiew," ujar Remigius yang sudah mengagendakan audit dana pelantikan, dana beasiswa dokter dan dokter spesialis.

 

Sebelumnya, Remigius mengingatkan audit dilakukan untuk memperoleh benar-tidaknya berita yang dilansir media belakangan ini. Selain itu, untuk mendudukan persoalan secara proposional dan memastikan ada-tidaknya temuan kerugian uang negara dalam pemanfaatan dana pelantikan tersebut.

 

Langkah percepatan audit dana pelantikan tersebut direspons positif DPRD Kabupaten Malaka melalui Komisi I. Komisi I DPRD Kabupaten Malaka memandang perlu dilakukannya audit untuk memastikan benar-tidaknya berita dana pelantikan yang dilansir media.

 

Ketua Komisi I, Henri Melki Simu mengemukakan tahapan rapat ketika menyikapi sebuah persoalan yang diterima ketika persoalan itu menjadi atensi publik dan media massa. Rapat dengar pendapat (RDP) bisa dilakukan sesuai proses dan tahapan internal lembaga.

 

"RDP harus direncanakan di Banmus (red, Badan Musyawarah). Jadi, Banmus bulan berikutnya baru dijadwalkan," kata Henri dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya ketika menanggapi pertanyaan wartawan terkait sikap DPRD sehubungan dengan audit dana pelantikan, beasiswa dokter dan dokter spesial, beberapa hari lalu.

 

Informasi yang dihimpun, respon Inspektorat Malaka dan DPRD Kabupaten Malaka memberi angin segar dan membuka ruang bagi percepatan pelaksanaan audit. Dari pernyataan Inspektur Remigius bisa diketahui sinyalemen kuat akan dilakukan audit investigatif karena ada pernyataan tentang memastikan benar-tidaknya berita yang dilansir media, mendudukan persoalan secara proporsional, ada-tidaknya temuan kerugian uang negara dan menentukan siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaaan anggaran.

 

Sementara itu, RDP dana pelantikan dan beasiswa dokter yang dilakukan DPRD Kabupaten Malaka melalui tahapan Banmus juga memberi sinyalemen kuat adanya jalur politik yang terbuka bagi jalur hukum pasca dilakukan audit. Alasannya, semisal dana pelantikan tidak sebatas diaudit. Akan tetapi, perlu diproses secara hukum karena terjadi pada masa Program Audit 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka saat ini.

 

Jangan sampai terjadi perampokan uang negara yang terindikasi dalam rencana penganggaran dan pemanfaatnya ketika Bupati dan Wakik Bupati Malaka begitu gencar dengan pelaksanaan Program Audit 100 Hari Kerja.

 

Berbeda dengan penanganan khusus audit dan proses hukum kasus dana desa, dana pelantikan yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Malaka Tahun 2021 tidak sebatas pengembalian kerugian uang negara. Pasalnya, pengembalian uang negara sesuai temuan dalam pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBD tidak menghapus proses hukum tindak pidana korupsi.

 

Itulah sebabnya, RDP dana pelantikan dan beasiswa dokter yang dijadwalkan melalui Banmus DPRD Kabupaten Malaka sangat terbuka bagi DPRD Kabupaten Malaka untuk menempuh tahapan rapat seperti RDP, rapat fraksi, rapat komisi, rapat paripurna bahkan digelar rapat panitia khusus (Pansus) karena anggarannya bersumber dari anggaran daerah.

 

Wajar, Pansus dilakukan untuk penyelesaian masalah secara politik dan hukum yang harus dijalankan secara serentak karena menghambat program prioritas bebas KKN dan Program Audit kepemimpinan saat ini. (R-2/ans)