RDP Soal Dana Seroja, DPRD Lahirkan 5 Poin Rekomendasi untuk Pemda Sabu Raijua

Suasana ruang sidang DPRD Sabu Raijua saat RDP bersama masyarakat dan Pemerintah terkait masalah seroja

Menia, Pelopor9.com – DPRD Sabu Raijua Kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), terakit dengan masalah bantuan dana seroja bagi masyarakat Sabu Raijua. Untuk mencari solusi agar tidak berlarut dan tidak terjadi kegaduhan, karena banyak masalah yang muncul akibat dari ketidkakcermatan dan ketelitian pemerintah dalam mendata masyarakat korban Seoroja. Seperti yang terdapat pada SK 153 dan juga hasil Review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

 

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, didampingi oleh Wakil Ketua 1, Simon P. Dira Tome. Dihadiri langsung, wakil bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, Sekda, Septenius Bule Logo, Kepal BPBD Sabu Raijua, Javid Ndu Ufi, Perwakilan masyarakat, Ruben Klae Dipa (kordinator), Yusak Musa Robo, Albert Wadu Dari, Frenky F. Palike, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD serta serta sejumlah masyarakat yang ikut hadir RDP diruangan Sidand DPRD, Senin (7/3/22).

 

Setelah RDP berjalan selama 4 jam lebih, terdapat 5 poin kesempatan yang menjadi rekomenndasi DPRD untuk pemerintah, terkait masalah data seroja di Sabu Raijua yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah sabu Raijua, dalam hal ini Bupati.

 

Wakil Ketua 1 DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome dalam kesempatan itu, menyampaiakan tentag 5 poin rekomendasi tersebut diantaranya.

 

1.      DPRD Sabu Raijua merekomendasikan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua Cq Kepala BPBD, tim teknis dan perangkat desa, segera menuntaskan seluruh tahapan dan mekanisme seluruh tahapan dana bantuan bencana Seroja sesuai juknis yang ada

2.      DPRD Merekomndasikan kepada saudara bupati, segera memverifikasi dan validasi Kembali data korban bencana yang dirijek APIP BNPB maupun korban yang tidak terakomodir dalam SK 153  yang benar-benar valid dan segera diusulkan Kembali ke BNPB

3.      DPRD Sabu Raijua, meminta saudara bupati untuk mengantisipasi seluruh korban bencana seroja yang Namanya tidak diakomodir dalam SK 153 dengan kewenangan yang bersumber pada OPD-OPD terkait. Seprti Dinas Perumahan, Dinas Sosial yang programnya sudah dibahas dalam RAPBD 2022

4.      DPRD Sabu Raijua, meminta kepada saudara bupati untuk memtuhi kriteria dan pedoman pelaksanaan yang ada dalam proses penyaluran dana bantuan seorja

5.      DPRD Sabu Raijua, meminta jawaban tertulis ada rekomendasi RDP hari ini 7 Maret 2022

 

Sementara Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale pada kesempatan itu mengatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Sabu Raijua, pada dasarnya menyetujui dan harus berdasarkan aturan yang berlaku

 

Pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut, terkait dengan Korban seroja yang 430 nama yang dikeluarkan berdasarkan hasil review APIP dan masyarakat yang namanya tidak masuk didalam data SK 153 maupun review APIP.

 

“Akan berdiskusi dengan Bupati, Sekda dan seluruh OPD untuk terus bergerak dan bekerja untuk masyarakat Sabu Raijua” ujar politisi PKB ini.

 

Sementara Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, diharapakan agar rekomnadasi dari RDP tersebut, dapat dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat Sabu Raijua dan bisa menuikmati dana bantuan seroja.

 

Selain itu, DPRD aakan terus bersama-sama berjuang untuk mensejahterkan masyarakat Sabu Raijua

Kordinator Masyarakat.

 

Kordinator masyarakat Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, meminta terimaksih kepada DPRD yang telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa bertemu dengan pemerintah. Dirinya meminta kepada bupati untuk segera melakukan pencairan bagi masyarakat yang namaya ada dalam SK 153 dan mendata Kembali warga yang belum terdata ataupun yang sudah terdata tetapi sesuai dengan fakta dilapangan. (R-2)