Kepala Sekolah SD-SMP di Malaka Diimbau Cerdas Sikapi Situasi Pendemi Covid-19

Plt.Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. Ip, MM saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

Malaka, Pelopor9.com - Kepala Sekolah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diimbau agar cerdas menyikapi situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam menjalankan kegiatan belajar-mengajar (KBM). Himbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dunia pendidikan.

 

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. Ip, MM dalam arahannya saat sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang berlangsung di Aula SMA Negeri Tunabesi Kecamatan Io Kufeu, Rabu (9/3/22).

 

Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP, bendahara dan operator peserta Bimtek ARKAS, Yohanes mengatakan para kepala sekolah seyogyanya cerdas dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19 dengan PPKM Level Tiga ketika menjalankan KBM. "Dinas P dan K menyiapkan skema pembelajaran tatap muka dengan pilihan secara daring, sonasi dan sift. Tinggal pilih yang mana sesuai situasi," kata Yohanes.

 

Menurutnya, skema pembelajaran tersebut disiapkan agar KBM tetap berjalan untuk menyiapkan siswa menjadi generasi cerdas di kemudian hari. "Meski PPKM level tiga, jangan ciptakan situasi sekolah seolah-olah tidak bertuan. KBM tetap berjalan dengan pembatasan jumlah siswa dan kurangi jam tatap muka," jelas Yohanes.

 

Tidak hanya mengimbau, Yohanes dan tim akan memantau suasana pelaksanaan KBM dengan skema pembelajaran yang disiapkan secara langsung di sekolah-sekolah. "Kita pantau supaya tahu, apakah sesuai protokol kesehatan atau tidak," ujarnya sambil menambahkan himbauan ini disampaikan selama masa Bimtek sejak Senin, 7 Maret hingga Rabu, 9 Maret kepada semua kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Malaka. (R-2/ans)