Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, SH
Malaka, Pelopor9.com - Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka menjadi atensi publik, terutama warga Kabupaten Malaka saat ini. Publik menghendaki agar Bagian Pemerintahan diaudit karena dugaan temuan kerugian uang negara dan perlu "cuci gudang" terkait kinerja, perilaku moral dan integritas.
Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, SH ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, pekan lalu membenarkan belum ada pemeriksaaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka. Akan tetapi, proses dan tahapan dilaksanakan audit sementara berjalan.
Remigius mengatakan proses dan tahapan audit sementara berjalan. Beberapa SPJ sudah diserahkan ke Inspektorat untuk di-review. Namun, beberapa SPJ lain belum diserahkan hingga saat ini. "Jadi, klarifikasi dengan Kelompok Diaspora sudah dilakukan. Kita tunggu SPJ untuk mendapat kesimpulan akhir," kata Remigius menjelaskan tahapan sampai dilakukan audit kinerja dan keuangan Bagian Pemerintahan Setda Malaka.
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu kepada wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka.
Sesuai informasi, kata Henri tidak ada pembiayaan yang dilakukan pihak lain seperti Kelompok Masyarakat Diaspora dalam urusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada 26 April 2021. Urusan makan dan minum dan cetak undangan sudah dibiayai Bagian Pemerintahan.
Data dan informasi yang dihimpun belakangan ini menyebutkan biaya makan minum dan cetak undangan ditanggung Bagian Pemerintahan dengan kuitansi pembayaran disebut-sebut tertanggal 8 Mei 2021. Meski demikian, bukti fisik undangan tertulis patut dipertanyakan.
Beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku tidak menerima surat undangan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Tidak ada undangan yang disebarluaskan, karena momen pelantikan tersebut berlangsung dalam masa Pandemi Covid-19 dengan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
Demikian Panitia Keluarga Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka membatasi jumlah undangan yang turut hadir dalam acara pelantikan yang menjadi hajatan Pemerintah Provinsi NTT tersebut. Bahkan, disebut-sebut Panitia Keluarga turut memperlancar urusan makan minum undangan pelantikan di Restauran Nelayan Kupang.
Publik terus mempertanyakan aliran dana pelantikan. Jangan sampai salah kelola dan diserahkan kepada pihak-pihak lain yang tidak memiliki hak untuk menerima. Demikian juga mengakomodasi makan minum pihak lain yang tidak ada kaitan dengan urusan pelantikan.
Saat ini, Inspektorat Malaka terus menempuh tahapan-tahapan audit. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah perlu diaudit baik kinerja dan anggaran. Karena, sejumlah masalah lain akan mengemuka dan menjadi incaran media massa baik itu berkaitan dengan kinerja, anggaran dan perlaku aparat sipil negara (ASN).
Tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan cuci gudang karena indikasi tindakan catut nama bupati dalam beberapa urusan di antaranya informasi surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak daerah dan penempatan ASN yang disampaikan kepada pihak lain. Padahal, bukan urusan Bagian Pemerintahan. Bahkan, tersebarnya informasi gagalnya pembukaan dua jalur menuju pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka yang bakal memantik suasana perpecahan baik di kalangan masyarakat Desa Kamanasa dan jemaat Gereja Horas. (R-1/ans)