Dinas Bakal Panggil Kepsek SDN Ledeke Satu, Ditindaklanjut Sesuai Hukum

Ilustrasi, Foto: Istimewa

Menia, Pelopor9. com - Dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Satu Ledeke di Lelurahan Ledeunu, kecamatan Raijua, kabupaten Sabu Raijua menjadi atensi dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Sabu Raijua.

 

Kepala dinas PKKO Sabu Raijua, Rachel Billik Tallo kepada media ini, Jumat (01/04/2022) mengatakan akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Ledeke satu, Daga Lulu untuk dilakukan BAP karena sudah melewati batas waktu pengembalian kerugian yang diberikan.

 

"Kita akan segera panggil Kepala SD Negeri Ledeke 1 untuk melakukan BAP karena dianggap tidak patuhi perintah menyetor kembali ke Kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua sampai hari ini,"ungkapnya.

 

Dikatakan, Kepsek SDN Ledeke Satu tidak patuh pada instruksi Bupati Sabu Raijua dalam pekerjaan rehabilitasi sedang/berat tiga ruangan kelas pada SD Negeri Ledeke Satu Raijua tahun anggaran 2020 senilai Rp. 360.000.000, untuk mengembalikan Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.71.267.614, 32.

 

“Akan ditindaklanjuti sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku,”katanya.

 

Lebih lanjut, bahwa pengembalian keuangan negara tidak diperbolehkan dengan cara cicilan. Karena sudah jelas di dalam surat tindak lanjut instruksi Bupati Sabu Raijua dicantumkan jangka waktu pengembalian selama 60 hari ke Kas daerah.

 

“Saya sudah perintahkan melalui surat tindak lanjuti instruksi Bupati sabu Raijua untuk pengembalian selama 60 hari uang tersebut di setor ke Kas Daerah,”tegasnya.

 

Sementara Kepala SD Negeri Ledeke Satu, Daga Lulu kepada media ini melalui telepon selulernya pada hari Jumat, (01/04/2022) pukul 18:20 Wita menyampaikan bahwa dirinya diberikan waktu selama 1 tahun untuk mencicilkan uang lebih dari volume pekerjaan dengan cara mencicil setiap bulan selama waktu yang diberikan oleh pihak dinas sesuai kemampuan keuangan yang dia peroleh.

 

“Saya pergi menghadap di bagian keuangan dan dinas, mereka suruh saya cicil,"ujarnya.

 

Ditambahnya lagi bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, dirinya sudah melakukan cicilan senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang ditransfer langsung ke rekening kas daerah kabupaten Sabu Raijua.

 

Menurutnya, terkait kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi sedang/berat 3 rungan kelas pada SD Negeri Ledeke Satu melalui hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi NTT atas kepatuhan belanja daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan TA.2020 dan TA. 2021, kesalahan pada gambar yang diberikan.

 

Desain gambar baru yang diberikan tidak sesuai dengan gedung yang sudah ada, sedangkan anggaran diperuntukkan untuk rehabilitasi bukan untuk membangun gedung baru sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran.

 

“Kesalahannya ada pada gambar yang di berikan. Gambar yang diberikan itu kan, gambar baru. Gambar yang tidak sesuai dengan fisik gedung lama. sementara anggarannya untuk rehab bukan untuk bangun gedung baru, "jelasnya.

 

Selain itu, Daga juga menyampaikan bahwa selain rehabilitasi 3 ruangan kelas pada SD Negeri ledeke 1, pihaknya juga ada penambahan volume pekerjaan untuk rehabilitasi dua ruangan bilik Toilet.

 

Untuk diketahui, pada tanggal 17 Januari 2022, Kepala dinas PKKO Sabu Raijua telah perintahkan kepala SD Negeri Ledeke 1 melalui surat dengan Nomor: 900/03/DPKKO-SR/I/2022 untuk menindaklanjuti instruksi Bupati sabu Raijua dengan Nomor: 700/23/INPEK-SR/I/2022, pada tanggal 11 Januari 2022 untuk melakukan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah dalam jangka waktu selama 60 hari ( dua bulan) tetapi hingga hari ini belum ada laporan atau tindak lanjut oleh kepala sekolah.

 

Sementara laporan BPK mengemukan sejumlah item pekerjaan terjadi kelebihan pembayaran.

 

Informasi dihimpun media, sejumlah item pekerjaan tidak dilakukan pergantian namun dibuatkan dalam laporan pertanggungjawaban seperti pekerjaan kusen pintu dan jendela, jendela kaca, pintu, flafond, dan atap. Maupun pekerjaan lantai keramik. (R-1/jom)