Ini Kronologis Kasus Kekerasan Anak di Malaka versi Korban dan Keluarganya

Keluarga Korban, Rot Tey Seran

Malaka, Pelopor9.com - Kasus kekerasan anak yang terjadi di Dusun Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka menjadi perhatian publik umumnya dan kekuarga korban khususnya saat ini. Ini kronologis versi CTS (13), warga Desa Kakaniuk Kecamatan Malaka Tengah yang secara terbuka disampaikan Roy Tey Seran, anggota keluarga korban via pesan whatsApp kepada sejumlah media, Kamis (5/5/22) siang.

 

Kronologis kasus kekerasan terhadap CTS (13) ditulis sebagai berikut. Pertama, awal bulan Maret, CTS mulai mengenyam pendidikan di SMP Sinar Pancasila Betun sehingga memilih untuk tinggal di salah satu kos-kos di bilangan Bakateu Desa Wehali yang berdekatan dengan SMP binaan Yayasan Marlilu tersebut.

 

Kedua, korban merasa nyaman untuk tinggal di kos tersebut karena perilaku penjaga kos berinisial MP (sesuai sapaan korban) yang sering mengajak korban untuk pergi dan makan bakso di Betun, pusat kota.

 

Ketiga, berselang beberapa hari tinggal di kos tersebut, datanglah seorang laki-laki paruh baya berinisial NT ke kos tersebut dengan menggunakan mobil hitam merk Avanza. Saat itu, MP mengajak korban dengan iming-iming makan bakso dan jalan-jalan. Sehingga korban mengikuti ajakan MP.

 

Tanpa ada keraguan, korban ikut pergi bersama NT, oknum yang diduga pelaku kekerasan. Ketiganya pergi  ke salah satu warung bakso dan makan bersama. Usai makan, NT bertanya ke korban.

 

“Kita jalan-jalan ke Weliman atau ke Atambua," tulis Roy. Korban pun menjawab. "Ke Weliman karena hari sudah mulai gelap," tulis Roy mengutip kata-kata korban. Setibanya di Weliman, korban merasa aman dan baik saja awalnya sambil menunjuk salah satu Gereja di sekitar wilayah Weliman.

 

Keempat, NT kemudian memberhentikan mobilnya di tempat yang gelap dan sepi. Penjaga kos MP pun turun dari mobil dan pergi meninggalkan korban dan NT. Sesuai informasi, NT diduga memulai aksi bejatnya dengan menutup mulut korban, membuka celana korban dan melakukan penetrasi pada korban di atas mobil. Korban sempat menendang NT.

 

NT tidak tinggal diam dan diduga memukul korban hingga tidak berdaya. Saat itu, korban merasa dilecehkan. Atas kejadian itu, korban baru teringat akan permintaan MP kepada dirinya. Korban diberitahukan supaya meminta uang kepada NT sebesar Rp 500 ribu. Setelah aksi kekerasan tersebut, NT mengantar pulang korban dan MP ke kos dan uang Rp 500 ribu yang diserahkan NT diserahkan kepada IP.

 

Kelima, MP kembali menyuruh korban agar meminta uang Rp 250 ribu ke NT kalau datang ke kos itu karena mereka kehabisan uang make up. Namun, bukan NT yang datang ke kos. Sebut saja, Manek (bukan nama sebenarnya) terduga pelaku lain yang datang di kos tersebut.

 

Manek langsung masuk ke kamar mandi. Korban disuruh MP untuk mengantar seember air kepada Manek yang sudah berada di dalam kamar mandi di salah satu kamar kos itu. Sesuai pengakuan sebagaimana ditulis Roy, korban disumbat mulutnya dengan baju miliknya dan terjadi aksi tak karuan secara paksa sebebas-bebasnya.

 

Keenam, korban pergi ke Atambua pada awal bulan April dan menceritakan kasus yang menimpanya kepada PTS, saudaranya. Cerita korban itu diteruskan PTS kepada orang tua korban yang berdomisili di Desa Kakaniuk Kecamatan Malaka Tengah.

 

Cerita kasus itu membuat orang tua dan rumpun keluarga besar marah dan melaporkan ke penyidik Polres Malaka pada 18 April 2022 dengan laporan pengaduan  bernomor: STTL/B/59/IV/2022/SPKT/POLRES MALAKA dan Laporan Polisi (LP) Nomor: LPB/ 59/IV/ 2022/SPKT/POLRES MALAKA dengan perihal Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak.

 

Ketujuh, penyidik Polres Malaka dan orang tua mendampingi korban ketika dilakukan visum et repertuum di RSPP Webua Betun. Kemudian, keluarga korban, kuasa hukum, sejumlah pekerja media dan warga kurang lebih berjumlah 60 orang kembali mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Malaka Rabu (4/5/22). Penyidik Polres Malaka menjelaskan kasus kekerasan tersebut belum cukup bukti sesuai informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH.

 

Kedelapan, keluarga korban menjelaskan beberapa hal penting seperti hasil visum yang sudah lama, pengakuan oknum yang diduga sebagai pelaku, saksi dan foto-foto. Saat itu, dilakukan visum kedua kalinya, meski awalnya pihak RSPP Betun menolak untuk melakukan visum. Penolakan itu terjadi, karena dokter yang melakukan visum tidak berada di tempat.

 

Kesembilan, Kasat Zainal menyuruh anggota dan keluarga agar mendampingi korban untuk dilakukan visum yang kedua kali di RSPP Betun. Saat itu, ibu Endah, petugas medis RSPP Betun sempat mengatakan visum hanya dilakukan satu kali karena hasilnya sudah cukup dan menjadi bukti untuk proses hukum selanjutnya. Meski demikian, anggota Polres Malaka, Ibu Eby tetap mempersilahkan tim medis tetap melakukan visum kedua.

 

Kesepuluh, keluarga korban menuntut agar oknum yang diduga sebagai pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak segera diperiksa dan ditahan jika cukup bukti keterlibatannya. Keluarga korban dan warga mendatangi Mako Polres Malaka selama ini untuk memberi dukungan kepada penyidik Polres Malaka agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

 

Hingga berita ini diturunkan, beberapa oknum yang diduga sebagai pelaku lain belum berhasil diwawancarai karena masih menjalani pemeriksaan penyidik. Sedangkan NT, terduga pelaku kasus kekerasan masih dalam upaya Polres Malaka untuk mencari dan menjemput untuk dibawa ke Polres Malaka dalam rangka proses hukum lanjutan. (R-2/tim)