Goyangan Avanza Hitam Bikin Tersangka Kasus Anak di Malaka Ditahan

Ilustrasi mobil avansa hitam

Malaka, Pelopor9.com - Goyangan mobil Avansa hitam saat ditumpangi NT, tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, menjadi barang bukti dalam penanganan kasus yang menimpa CTS (13). Korban yang berasal dari Desa Kakaniuk Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Goyangan Avanza hitam bikin (red, menyebabkan) NT ditahan penyidik Polres Malaka.

 

Data dan informasi yang dihimpun media, mobil avanza hitam berplat nomor B XXXX TZA sudah diamankan di belakang gedung Markas Komando (Mako) Polres Malaka sejak Kamis (5/5/22) malam hingga saat ini.

 

Avanza hitam, menjadi barang bukti karena ditumpangi tersangka NT, MP selaku penjaga kos dan korban ketika pergi bersama mengawali kasus kekerasan itu terjadi.

 

Kepergian tiga orang, dengan mengenderai mobil itu ternyata berhasil diidentifikasi penyidik. Seusai makan bakso, ketiganya sempat berbelanja di sebuah toko di bilangan Pasar Baru Betun. Kebersamaan mereka saat berbelanja minuman dan makanan ringan dipantau Closed Circuit Television (CCTV) toko yang terletak di ruas jalan umum sekitar Pasar Baru Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah.

 

Usai berbelanja, ketiganya bertolak menuju Desa Lakulo Kecamatan Weliman sesuai pilihan lokasi terdekat. Karena, NT sempat menawarkan untuk berangkat ke Atambua. Namun ditolak karena hari sudah mulai gelap sebagaimana pengakuan korban dalam kronologis peristiwa yang diterima media, Kamis (5/5/22).

 

Ketiganya berangkat menuju Weliman, dalam perjalanan menggunakan mobil Avanza hitam. Asyik goyangan halus di jalur jalan yang mulus membuat mereka lepas kontrol dan tidak menyadari apa yang sedang terjadi dalam suasana kebersamaan dalam mobil. Sebagaimana diberitakan media ini, mobil hitam itu berhenti sejenak di salah satu ruas Jalan Desa Lakulo yang sepi.

 

Dugaan kuat, aksi kekerasan terhadap korban saat itu, karena penjaga kos MP sudah turun dari mobil. Pengakuan dalam kronologisnya, korban diperlakukan tidak sewajarnya dan diberikan uang sebanyak Rp 500 ribu. Kemudian uang itu diserahkan kepada MP saat tiba di kos, domisili korban yang beralamat di Dusun Pasar Baru Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah. Goyangan halus Avansa hitam menjadi pergunjingan hebat. Goyangan halus bisa saja terjadi ketika korban memberi perlawanan dengan cara menendang NT.

 

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK belum memberi keterangan pers resmi terkait perkembangan proses hukum kasus hingga saat ini. Namun, sejumlah barang bukti berupa mobil Avansa hitam yang dipakai dalam perjalanan dengan asyiknya goyangan halus menuju lokasi kejadian sudah diamankan penyidik. Selain itu, rekaman CCTV itu diambil dan menyeret NT, cs berhadapan dengan proses hukum.

 

Terkait mobil Avanza, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin kepada wartawan di Mako Polres Malaka, Jumat (6/5/22) siang tidak berkomentar. Kasat Zainal hanya menunjuk ke arah lokasi parkir mobil dari balik jendela ruang kerjanya. Sikap ini membuat para wartawan di hadapannya tersenyum tanpa bahasa. Sementara itu, NT sudah ditahan di Mako Polres Malaka sebagaimana berita yang dilansir media ini, Jumat (6/5/22) sekitar pukul 21. 56 Wita. Ternyata, goyangan Avanza hitam tidak hanya membawa terduga pelaku ke lokasi peristiwa. Tetapi, membuat tersangka NT ditahan penyidik. (R-2/tim)