PADMA Indonesia Sikapi Kasus Kekerasan Anak di Malaka Batas RI-Timor Leste dan Australia

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa

Malaka, Pelopor9.com - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyikapi kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malaka. Pasalnya, masalah perdagangan orang marak terjadi di Provinsi NTT dengan salah satu wilayahnya Kabupaten Malaka, daerah yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.

 

Pernyataan sikap tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Sabtu (7/5/22) malam.

 

Gabriel mengatakan pihaknya menyatakan sikap karena beberapa alasan di antaranya maraknya kasus perdagangan orang di Provinsi NTT dengan salah satu wilayahnya Kabupaten Malaka, daerah yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. "Yang namanya wilayah perbatasan rawan masalah sosial seperti perdagangan orang. Jangan sampai Malaka, menjadi daerah potensial terjadinya kejahatan trans nasional," Gabriel menjelaskan.

 

PADMA Indonesia merasa terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyelamatkan korban dari suara kaum tak bersuara (Voice of the voiceless). Karena itu, PADMA Indonesia menyatakan beberapa sikap. Pertama, mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda NTT dan Kapolres Malaka untuk bekerja serius dalam proses hukum dan menangkap oknum yang terlibat serta aktor di balik kejahatan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Malaka.

 

Kedua, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar segera turun ke Kabupaten Malaka untuk berkolaborasi.dengan Bupati Malaka, Kapolres Malaka, lembaga agama, pegiat kemanusiaan dan pers dalam menuntaskan kasus yang menimpa CTS (13), anak di bawah umur yang menjadi korban kasus tersebut.

 

Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, ,Komnas Perempuan.dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) agar turun ke Kabupaten Malaka untuk mengawal Polres Malaka dengan berkolaborasi dengan pihak terkait seperti korban dan kekuarganya, Pemkab Malaka, lembaga agama, pegiat kemanusiaan, pers serta masyarakat dalam penanganan kasus tersebut. (R-2/tim)