DPRD Bisa Proses Hukum Bupati Sabu Raijua Atas Kelangkaan BBM

Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke

Menia, Pelopor9.com - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Sabu Raijua menyebabkan antrean panjang di SPBU Roboaba dan Eilode sebulan terakhir. Akibatnya, harga kehutuhan dasar masyarakat naik dan sulit dibeli.

 

Tokoh masyarakat Sabu Raijua yang tidak mau disebutkan nama berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa memanggil bupati Sabu Raijua untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kelangkaan BBM serta merekomendasikan untuk diproses hukum.

 

Pasalnya, DPRD diberi kewenangan oleh undang - undang untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung atas pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dalam mensejahterakan masyarakat.

 

"Bupati diberhentikan karena Meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan. Celah diberhentikan ini yang bisa dipakai DPRD,"kata politisi senior ini kepada media Pelopor 9, Minggu (24/07/22).

 

Dikatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Secara jelas, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme penggunaan hak DPRD yang diputuskan di paripurna, kemudian diputusan oleh Mahkamah Agung (MA).

 

"Putusan MA itu yang menjadi dasar presiden/mendagri memberhentikan kepala daerah,"ujarnya seraya mengaku pernah mengggas hak interpelasi.

 

Lanjutnya, DPRD tidak perlu takut dengan kepala daerah. Sebab diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah. Sebaliknya, kepala daerah tidak ada kewenangan mengusulkan pemberhentian DPRD.

 

"Jadi, sebenarnya dewan punya kuasa. Agar bupati jangan main - main dengan rakyat, jangan membiarkan rakyat susah BBM,"ujarnya.

 

Sementara Praktisi Hukum, Yonatan Tarru Happu mengatakan bahwa persoalan kelangkaan BBM yang terjadi saat ini sudah sangat merugikan masyarakat dan itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana.

 

“Dengan adanya temuan SPBU Kompak Fiktif di Sabu Raijua, jelas sudah sangat merugikan masyarakat dan itu harus diproses secara Perdata. Yang lapor harus masyarakat karena masyarakat yang dirugikan”ujarnya.

 

Sementara untuk tindak Pidana, menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut apakah dalam prakteknya terjadi korupsi atau tidak, namun dengan melihat prosedur yang terjadi saat ini, diduga terjadi praktek korupsi dalam pengelolaan SPBU Kompak di Sabu Raijua.

 

“Dilihat dari prosedurnya, itu sudah menyalahi regulasi karena sesuai dengan aturan yang disampaikan Pertamina, jelas bahwa APMS tidak mempunyai hak untuk mengelola BBM Subsidi. Kita berharap Polisi dan Jaksa bisa telusuri ini lebih lanjut” kata Praktisi hukum Kota Kupang ini.

 

Sementara sejumlah Pimpinan DPRD Sabu Raijua yang dhubungi secara terpisah melalui pesan WhatsApp tekait dengan Hak Interpelasi DPRD terhadap Bupati Nikodemus Rihi Heke,belum merespon hingga berita ini diturunkan .(R/1/tim).