Wali Kota Kupang Minta Linmas Kawal Proyek Lampu Jalan

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H

Kupang, Pelopor9.com - Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., meminta anggota linmas tidak hanya bertanggungjawab tentang keamanan dan kenyamanan masyarakat tetapi juga menjaga dan mengawal program pemerintah seperti proyek lampu jalan, dengan memberikan informasi kepada Lurah, Camat, Walikota, Wakil Walikota, maupun dinas teknis tentang persoalan yang dialami masyarakat.

 

"Kawal bantuan-bantuan pemerintah, seperti  pembangunan infrastruktur, termasuk memberikan informasi kepada lurah, camat, Walikota, apapun persoalan yang ditemui di lingkungan masyarakat,"kata wali kota saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat untuk anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) kelurahan se-Kota Kupang, kegiatan ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kupang di Kantor Walikota Kupang, Selasa (26/7/22).

 

Dia mencontohkan, apabila ada lampu jalan tidak berfungsi ataupun daerah yang belum dipasang lampu, Linmas bisa memberitahu pemerintah, karena hal itu berkaitan dengan kenyamanan aktivitas masyarakat di malam hari.

 

"Jika ada bisa diinformasikan kepada kami atau ke pihak kelurahan, karena saat ini ada 2.800 lampu yang disiapkan pemerintah," ujarnya.

 

Dikatakan mantan anggota DPR RI dua periode ini, linmas merupakan perpanjangan tangan  pemerintah untuk memberikan informasi  dan membantu lurah menyikapi berbagai persoalan yang ada di masyarakat, "keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tugas utama dari linmas," kata sosok yang akrab disapa Jeriko ini.

 

Lanjutnya, Linmas juga merupakan garda terdepan dalam membantu pengamanan masyarakat di kelurahan-kelurahan, "kita tidak bisa mengharapkan turun tangan langsung pihak kepolisian, atau siapa pun juga atau lurah, kalau bisa ditangani langsung oleh linmas,"pungkasnya.

 

Jeriko menegaskan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas harus memberikan perlindungan masyarakat, tanggung jawab langsung atau tidak langsung ada pada linmas karena linmas adalah orang-orang yang paling mengerti keadaan di kelurahan, terkadang ada linmas yang terlibat dalam persoalan-persoalan kecil yang ada di kelurahan, ada yang bergabung dalam kelompok tertentu sekalipun demikian Linmas harus berdiri tegak mencari solusi agar masyarakat tidak terpecah dan nyaman dalam bermasyarakat.

 

"Seperti tidak boleh terlibat partai politik atau  menjadi tim sukses salah satu calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pilkada, kalau linmas dukung salah satu partai politik tidak boleh menunjukkan fanatisme berlebihan yang bisa memancing keributan," ujar Jeriko.

 

Jeriko berharap kegiatan ini berdampak positif bagi Linmas agar ketika berada di tengah-tengah masyarakat bisa menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

"Saya menghormati betul linmas, mereka adalah pejuang paling utama, menjaga kelurahan itu supaya jangan terjadi kekacauan, jika ada informasi apa saja di kelurahan koordinasi dengan lurah," harapnya.

 

Sementara itu, Sat Pol PP Kota Kupang dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan SatPol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

 

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat, bahwa Kepala Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik pertanahan dan konflik akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi.

 

Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dibentuk lurah yang anggotanya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam berbagai kegiatan sosial dalam kemasyarakatan.

 

Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas anggota Satlinmas minimal 5 orang namun Kota Kupang baru memiliki 1 orang anggota Linmas di setiap kelurahan.

 

Menyadari akan penting dan strategisnya peran anggota linmas sekaligus guna Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas terutama memasuki musim kemarau sekaligus persiapan Pemilu 2024 maka dipandang perlu anggota Linmas diberikan pelatihan-pelatihan sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dan melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

 

Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 26-28 Juli dan diikuti oleh 51 orang Linmas yang merupakan utusan dari 51 Kelurahan yang ada di Kota Kupang. Kegiatan ini akan dibagi dalam dua sesi, satu hari untuk pembekalan materi dan dua hari pelatihan pencegahan kebakaran dan pencegahan dini bencana.

 

Narasumber kegiatan ini adalah Satpol PP Kota Kupang, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dali, SH., M.Si., Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah Bessie Samuel Mesakh, S.STP, Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah se-Kota Kupang.  (R-1/PKP-sny)