Pemprov NTT Diminta Kaji Ulang Soal Tarif di TNK

Ketua Fraksi Demokrat NTT, Leonardus Lelo

Kupang, Pelopor9.com – Pememrintah Propinsi NTT diminta untuk mengkaji ulang Tarif masuk taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat.  Termasuk analisis, dampak keuntungan dan kerugian sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan publik.

 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT, Leonardus lelo kepada media ini diruang kerjanya, Senin (1/8/22).

 

Kajian itu menurutnya, apakah pungutan tiket masuk 3,75 juta per orang tersebut akan menjadi penerimaan daerah, atau penerimaan bukan pajak. Perlu telaah lebih lanjut, secara benar dan transpran.

 

“Penetapan tarif atau harga tiket masuk TNK, harus ditelaah secara benar dan transparan. Karena sebuah kebijakan, harus dianalisis secara benar, apabila kewenangan itu sudah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov NTT untuk di kelola. Jangan sampai kebijakan yang di buat akan membebankan kepada masyarakat lokal” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Propinsi NTT ini.

 

Anggota DPRD dari Dapil NTT V ini, juga juga menyayangkan apabila kebijakan yang di buat, akan menghambat kunjungan wisatawan ke TNK sebagai pariwisata super premium baik wisatawan mancanegara, domestik maupun wisatawan lokal yang ingin berkunjung.

 

“Dengan besaran biaya retribusi masuk tempat wisata itu bisa saja mengurangi pengunjung, sekalipun itu wisatawan mancanegara, "Ungkapnya".

 

Dalam pengelolaan TNK menurutnya, Pemerintah Propinsi belum mempunyai kewenangan yang pasti, sebab pengelolaan TNK selama ini, masih menjadi tanggungjawab pemerintah Pusat, yakni Kementrian Pariwisata.

 

“Status pemprov NTT belum diketahui berada diposisi apa, berkaitan dengan pengelolaan pariwisata di TNK. Apakah pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan itu ,termasuk dengan pemungutan tarif masuk atau tidak”tanya dia

 

Dirinya  memnita, pemprov NTT untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pungutan atau tarif masuk ke taman nasional komodo secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

“Setau saya, labuan bajo itu merupakan taman nasional komodo pariwisata super premium dan di lihat dari aspek kewenangan, itu pemerintah pusat punya kewenangan bukan kewenangan pemerintah provinsi, "ujarnya".

Kepala Dinas ariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, tidak merespon konfirmasi media ini hingga berita turun. (R-2/jom)