PH Albert: Sertifikat yang Dipersoalkan Telah Diambil Pemilik

Albert Wilson Riwukore, SH

Kupang, Pelopor9.com - Penasehat Hukum (PH) Tersangka dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), Albert Wilson Riwu Kore, SH mengatakan bahwa SHM yang dipersoalkan telah diambil pemilik.

 

"Sembilan SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore yaitu RINDA A. DJAMI,"ujar tim penadehat hukum, Albert Wilson Riwu Kore, SH lewat siaran pers yang diterima redaksi, Senin (8/8/22)

 

Dikatakan, awalnya sembilan SHM diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwukore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali.

 

Lanjutnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan sembilan SHM tersebut sebab pada sembilan SHM tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: Rachmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

 

"Bahwa kemudian diketahui sembilan SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rachmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,-"tulisnya.

 

Menurutnya, apabila menurut BPR Christa Jaya, sembilan SHM itu merupakan jaminan

agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan. Pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT.

 

"Faktanya pada sembilan SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya,"tulisnya lagi

 

Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya.

 

"Dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwukore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP."pungkasnya.

 

Untuk itu, sebagai Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan SHM yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwu Kore, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwukore, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

 

Adapun tim penasehat hukum tersangka, Dr. Yanto MP. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, SH, dan Meriyeta Soruh, SH.,MH. (R-1/*)