Kepala Suku Namata Lapor Dugaan Penyerobotan Tanah Suku oleh David Johanis

Kepala Suku Nama, Marthen Kore Nguru (Kacamata) didampingi oleh Anak Suku saat membuat laporan di SPKT polres Sabu Raijua

Menia, Pelopor9.com – Suku Namata melaporkan David Johanis di Polres Sabu Raijua, karena telah melakukan penyerobotan tanah Suku Namata tepatnya di Kampung Adat Namat. Laporan dengan Nomor LP/100/Yan 2.5/VIII/RES SARAI, Kamis, tanggal 11 Agustus 2022. Dengan Pelopor Kepala Suku Namata Marthen Kore Nguru dan diketahui oleh Kanit I SPKT AIPDA Thobias M.N Kleing.

 

Pantaun Media ini, Kepala Suku Marthen Kore Nguru mendatangi SPKT Polres Sabu Raijua, didampingi oleh 4 anak Suku. Saat melaporkan, Kepala Suku dan anak suku, terlihat masih terjadi pembicaraan alot antara salah seorang anggota Polisi yang menerima laporan. Karena dinilai laporannya tidak bisa diproses, dengan alasan Suku tidak memiliki sertifikat atas tanah yang dilaporkan.

 

Namun, dengan berbagai argumen yang dibangun oleh Kepala Suku dan Anak Suku, bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayatdan merupakan tanah suku Namata. Maka, akhirnya Laporan diterima dan dibuatkan Laporan Polisis.

 

Kepala Suku Namata, Marthen Kore Nguru usai membuat laporan, kepada media mengatakan bahawa masalah peneyerobotan tersebut, berawal dari David Johanis membangun rumah Parmanen diatas Tanah Suku Namata di Kampung Adat Namata. Sudah dilarang tetapi terlapor tetap melajutkan pekerjaan tanpa menghiraukan larangan.

 

“Dia bangun rumah di Kampung Adat Namata, saya bersama anak suku sudah lapor ke Desa untuk minta agar melarang yang bersangkutan untuk bangun. Tapi, desa juga tidak larang, lapor keecamatan juga hasilnya sama”ujarnya.

 

Tidak hanya melapor secara lisa tetapi Suku membuat surat ke Kecamatan dengan tembusan Dinas Sosial dan kapolres Sabu Raijua dengan memberikan waktu selama 3 hari kepada David johanis umtuk bongkar, dan apabila tidak dibongkar maka pihak Suku akan membongkarnya sendiri.

 

“Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bongkar tapi tidak ada tindakan, maka pada tanggal 5 Juli 2022 kemarin, anaka Suku Namata sendiri yang bongkar”katanya.

 

Ditegaskannya, Suku Namata tidak hanya melarang semata karena tanah suku tetapi Kampung Adat Namata merupakan Kampung Adat yang telah dikenal oleh seluruh Dunia dengan menjadi Juara I API Award 2020. Sehingga, perlu dipelihara keasliannya.tidak boleh ada bangunan permanen yang dibangun diatas Kampung Adat Namata tersebut.

 

“Mestinya Dinas Sosial sebagai pemeberi bantuan, mengecek Kembali apakah bangunan tersebut berada dilokasi mana? Dan sebagai pemerintah mesti peduli, jangan biarkan kampung Adat ini dikotori dengan adanya bangunan parmanen”katanya lagi.

 

Dirinya meminta, pemerintah tidak boleh berdiam diri dan menutup mata dengan masalah yang ada. Namuan, Suku Namata tidak ingin campur tangan pemerintah hanya karena kampung Adat tetapi juga terkait dengan hak kepemilikan tanah yang merupakan milik Suku Namata.

 

“Pemilik tanah adalah kami Suku Namata. David Johanis saya tidak kenal orang dari mana, tiba-tiba datang bangun di tanah kami. Kalau anak suku pun, saya tegaskan, boleh bangun disana tetapi bukan bangunan parmanen. Karena itu Kampung Adat yang perlu lestarikan”katanya dengan tegas.

 

Sementara Markus Hungu Rihi, sebagai anak Suku Namata, juga menegaskan bahwa David Johanis bukan anak Suku Namata. Dan dia telah melakukan penyerobotan tanah milik Suku Namata. Dirinya meminta yang bersangkutan tau menempatkan diri dan tidak lagi memaksa diri untuk tetap bangun diatas tanah tersebut.

 

“Dia bukan siapa-siapanya kami, itu tanah Suku Namata dan itu Kampung Adat yang pemerintah sendiri sudah mengakuinya sebagai Kampung Adat terpopuler dan menjadi Juara I Api Award tahun 2020”tandasnya.

 

Ditambaahkannya, Apbila ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Negara dan siapapun termasuk David Johanis bisa bangun rumah diatas tanah tersebut, dirinya menilai, itu adalah tindakan orang yang tidak paham aturan.

 

“David Johanis bukan anak Suku Namata, ada yang bilang itu tanah milik negara dan sebagai warga Negara berhak untuk bangun rumah disana. Kalau begitu, silahkan bangun rumah di kantor Bupati Sabu Raijua, karena itu yang tanah Negara, kalau Kampung Adat Namata milik Suku Namata”tambahnya

 

Sementara Lukas Kana Nyola menyampaikan hal yang sama, Kampung Adat Namata adalah milik Suku Namata. Sehingga siapapun yang bangun rumah disana yang bukan anak Suku tidak diperbolehkan. Dan David Johanis harus keluar dari tanah gtersebut dan bangun ditempat lain.

“Kita anak Suku saja, kalau bangun disana pasti rumah daun, itupun kalau diperbolehkan oleh Kepala Suku. Karena Kampung Adat Namata, bukan ditinggal oleh sembarang orang disana. Apalagi David johanis ini yang tidak tau orang dari mana, tiba-tiba datang bangun rumah parmanen”katanya.

 

 Hingga berita ini diposting, media belum berhasil untuk konfirmasi David Johanis terkait dengan masalah yang terjadi. (R-2).