Organisasi Mahasiswa Sabu Duga Pernyataan Kabid Humas Polda NTT Upaya Lindungi Lifron

Pengurus Permasa dan Himara saar Menggelar Jumpa Pers, Foto: Istimewa

Kupang, Pelopor9.com - Dua Organisasi Kemahasiswaan Asal Sabu Raijua, Perhimpunan Mahasiswa Asal Sabu (PERMASA) Kupang dan Himpunan Mahasiswa Asal Raijua menduga pernyataan Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K sebagai upaya melindungi, Bripka LGR alias Lifron sebagai terduga pelaku pemukulan warga RT.10/ RW.05 kelurahan Ledeunu, kecamatan Raijua, kabupaten Sabu Raijua, Gerson Lata serta satu korban lainnya. 

 

"Kami menduga pernyataan kabid humas Polda NTT  adalah upaya pembelaan terhadap bripka LGR dan berpotensi membohongi publik,"kata juru bicara organisasi mahasiswa, Noberson yang juga ketua umum Himara – Kupang dalam jumpa Pers, Rabu (24/08/22) malam di Kupang.

 

Menurut mahasiswa, pernyataan Kabid humas seperti yang dilansir media online Kupang Terkini, Selasa (23/08/22) adalah pernyataan sepihak dan tidak sesuai fakta lapangan. 

 

"Fakta yang berhasil kami peroleh melalui beberapa saksi mata yang ada pada saat kejadian tersebut, bahwa Pernyataan itu tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, karena yang terjadi sebenarnya adalah aksi pemukulan oleh Bripka LGR terhadap dua warga kelurahan Ledeunu dan membuat korban Gerson Lata terluka di bagian pelipis bagian kanan,"lanjutnya yang didampingi sejumlah pengurus inti kedua organisasi.

 

Mahasiswa juga mempertanyakan dasar pernyataan dan sumber informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda NTT, sementara kasus tersebut belum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dari pelaku maupun korban serta saksi - saksi.

 

Untuk itu, mahasiswa juga mendesak Polres Sabu Raijua bekerja secara profesional untuk memproses, membina dan memutasikan anggota Polres Sabu Raijua, Bripka Lifron dari wilayah Sabu Raijua. Dimana telah melakukan tindakan yang melanggar kode Etik Kepolisian.

 

"Meminta Polres Sabu Raijua untuk memutasi Bripka LGR dari Sabu Raijua untuk menyembuhkan trauma masyarakat Rabu Raijua terkhususnya warga kecamatan Raijua dan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak terduga,"katanya lagi.

 

Dikatakan, mahasiswa juga mendesak pelaku mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan penganiayaan terhadap warga kelurahan Ledeunu, kecamatan Raijua.

 

"Mendesak pelaku untuk  meminta  maaf secara terbuka kepada korban dan kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua atas tindakannya yang mencoreng institusi polri,"desak mahasiswa.

 

Terkait surat pernyataan damai yang dibuat, mahasiswa mendesak polres Sabu Raijua untuk dikaji. 

 

"Kami menduga pelaku membuat surat pernyataan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak,"ujarnya.

 

Selain itu, mahasiswa meminta DPRD kabupaten Sabu Raijua untuk mengawasi ketat kasus penganiayaan yang terjadi di Sabu Raijua hingga terungkap dan terang benderang.

 

Adapun pernyataan kabid humas polda NTT yang media bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh bripka LGR kepada korban Gerson Lata. Dimana hanya  aksi cek cok dan saling dorong antara polisi dan warga yang buat gaduh dalam acara perayaan HUT RI di kecamatan Raijua, tanggal 20 Agustus malam sehingga membuat korban Gerson Lata terjatuh.

 

Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum, Yonathan Tarru Happu kepada media ini, pada Senin (22/08/22) berpendapat bahwa perbuatan Lifron arogan tidak mencerminkan aparat polri sebagai pengayom dan pelindung, serta merupakan tindak Pidana. 

 

"Jika memang masyarakat melanggar hukum silahkan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku bukan penyelesaian dengan cara polisi melakukan tindakan di luar ketentuan undang - undang,"tegas pengacara muda NTT ini.

 

Lanjutnya, walaupun ada surat perdamaian namun tidak menggugurkan perbuatan pidana. 

 

"Dugaan saya bahwa surat itu dibuat dalam keadaan tekanan dari oknum kapospol tersebut sehingga cacat menurut hukum. Jadi singkatnya perbuatan oknum kapospol tersebut adalah tindakan penganiayaan yang termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang dapat di proses sesuai fakta -fakta dan bukti yang ada sehingga jangan ada lagi masyarakat yang selalu diintimidasi,"ujarnya.

 

Sekretaris Umum Permasa - Kupang, Jefri dalam jumpa Pers itu, menambahkan bahwa data dihimpun dari korban, saksi dan keluarga korban menemukakan benar terjadi penganiayaan oleh oknum anggota Polres Sabu Raijua, Bripka LGR. 

 

"Kami mohon pihak Polda - NTT, Polres Sabu Raijua untuk profesional dalam menangani kasus - kasus kemanusiaan, yang dilakukan oknum aparat kepada masyarakat sipil. Kami tidak ingin kasus ini menjadi virus yang merusak institusi polri, dan terjadi hal yang sama di masyarakat lain,"tegasnya.

 

Sementara keluarga korban, yang meminta media merahasiakan namanya, mengaku pada malam kejadian sejumlah saksi menyaksikan. Keluarga langsung melarikan korban ke Puskesmas untuk menjalani perawatan. 

 

Dikatakan, setelah kasus ini pada Minggu malam (21/08/22) semakin viral di media sosial. Terduga pelaku menjemput korban ke kontrakan Lifron untuk difoto dengan posisi cium Sabu, seolah telah terjadi perdamaian. Pembuatan surat perdamaian itu pun tidak diketahui oleh keluarga korban maupun aparat pemerintah setempat, dan korban masih dalam trauma dan ketakutan.

 

"Senin pagi Lifron menjemput korban dari rumah di laut (pantai) ke kostnya dan mengambil gambar, seakan-akan masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,"ujarnya.

 

Sementara, terduga pelaku, Bripka LGR alias Lifron melalui pesan pribadi mengaku telah dipanggil Polres Sabu Raijua untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

 

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan, S.H juga menjawab pertanyaan media ini mengakui telah mengamankan terduga pelaku, dan mengklaim telah menonaktifkan dari jabatan Kapospol Raijua. 

 

Adapun pernyataan Pers dari PERMASA - Kupang dan HIMARA - Kupang, sebagai berikut.

INFORMASI PEMBANDING YANG MEMBANTAH PERNYATAAN KABID HUMAS POLDA NTT

Syalom, selamat malam untuk kita semua

Trimakasih kepada rekan media yang telah hadir dalam meliput kegiatan jumpa PERS kami pada malam hari ini. Kami dari PERMASA dan HIMARA Kpg mau menanggapi siaran PERS dari kabid humas polda NTT terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh bripka LR kepada warga sipil di kecamatan Raijua beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu malam hari ini melalui konferensi pers malam hari ini ada beberapa poin tuntutan yang ingin kami sampaikan.

a.      Bahwa yang pertama dalam pemberitaan yang dikutip dari media kupang terkini pada selasa 23/08/2022 Pernyataan kabid humas polda NTT mengatakan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh bripka LR kepada korban Gerson Lata. yang terjadi hanya  aksi cek cok dan saling dorong antara polisi dan warga yang buat gaduh dalam acara perayaan HUT RI di kec Raijua, Kab Sarai sehingga membuat korban Gerson Lata terjatuh. Berdasarkan beberapa fakta yang berhasil kami peroleh  melalui bebrapa saksi mata yang ada pada saat kejadian tersebut bahwa Pernyataan itu tidak sesuai dengan yang  terjadi dilapangan, karena  yang terjadi sebenarnya adalah aksi pemukulan Oleh Bripka LR terhadap 2 warga kelurahan Ledeunu dan membuat korban Gerson Lata terluka di bagian pelipis bagian kanan.

b.     Kedua Kami menduga pernyataan kabid humas polda NTT  adalah upaya pembelaan terhadap bripka LR dan berpotensi membohongi publik melalui pernyataannya lewat media kpg terkini pada Selasa, 23/08/22

c.      Mempertnyakan sumber informasi yang menjadi dasar pernyataan kabid humas polda tersebut, sementara kasus tersebut belum diBAP.

1.     Meminta pihak kepolisian sabu raijua bekerja secara profesional dalam menangani kasus penganiayaan Bripka LR di sabu raijua

a.      Mendesak pelaku mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan penganiayaan terhadap warga kelurahan ledeunu, kecamatan raijua

b.     Mendesak pelaku untuk  meminta  maaf secara terbuka kepada korban dan kepada seluruh masyarakat sabu raijua atas tindakannya yang mencoreng institusi polri

c.      Mendesak polres sabu raijua untuk mengkaji surat pernyataan damai yang dibuat. Karena kami menduga pelaku membuat surat pernytaan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak.

d.     Meminta Polres Sabu Raijua untuk membina Bripka LR karena telah melakukan tindakan yang melanggar kode Etik Kepolisian

e.      Meminta Polres Sabu Raijua untuk memutasi Bripka LR dari sabu raijua untuk menyembuhkan trauma masyarakat sabu raijua terkhususnya warga kecamatan raijua dan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak terduga.

2.     Meminta DPRD kabupaten Sabu Raijua untuk mengawasi ketat kasus penganiayaan yang terjadi di Sabu Raijua hingga terungkap dan terang benderang. (R-1)