Polres Sabu Raijua Sarankan Korban Lapor Pidana Setelah Sidang, Istri Pelaku Menangis

Suasana Pertemuan Kasat Binmas Polres Sabu Raijua, AKP David Lasa (kiri) dengan dengan Keluarga dan Korban di Ruangan SPKT Polres Sabu Raijua

Menia, Pelopor9.com – Menjelang sidang kode etik Kasus penganiayaan terhadap Gersom Lata, warga Kelurahan Ledeunu yang melibatkan Kapospol Raijua, Bripka Lifron Ratu, pada Senin (12/9/22).

 

Keluarga dan korban Gerson Lata, mendatangi SPKT Polres Sabu Raijua hendak membuat Laporan Polisi, Sabtu (10/09/22). Namun, atas pertimbangan saran dari pihak Polres Sabu Raijua dimana Bripka Lifron akan menghadapi sidang Kode Etik, sehingga untuk sementara ditunda.

 

Pantauan media ini di SPK Polres Sabu Raijua, Sabtu (10/9/21), korban didampingi oleh perwakilan keluarga dari Raijua, Krispari Mola Core, hadir juga Pdt. Jon Ly Daly. Diterima oleh petugas piket. Pada saat yang tidak terlalu lama, Kasat Binmas AKP David Lasa dan Bripka Lifron, masuk dan temui korban dan keluarga memberikan penjelasan dan pertimbangan.

 

Saat Kasat Binmas berada dalam ruangan SKPT, Istri dari Lifron datang dengan menggunakan mobil, lalu menuju ruangan SKPT masuk sambil menangis. Seraya memeluk dan mencium korban. Meminta maaf sambil terus menangis sebisanya. Lifron pun ikut menangis bersama istrinya.

 

Setelah selesai pembicaraan dan kesepakatan bersama, korban dan keluarga keluar dan diantar oleh Lifron dan istri menggunakan mobil pribadi mereka, ke rumah jabatan Pdt. Jon Ly Daly di Gereja Syalom Raeliu.

 

Kasat Binmas Polres Sabu Raijua, AKP David Lasa dalam kesempatan itu, kepada Korban dan keluarga memberikan pertimbangan, agar diberikan waktu kepada Lifron menghadapi sidang kode etik. Setelah itu, keluarga bisa melaporkan atau nanti Lifron dan istri akan ke Raijua menemui keluarga korban untuk meminta maaf.

 

"Hari Senin, Lifron akan sidang kode etik dan memang dia tidak jujur selama ini. Nanti keluarga bisa datang untuk ikut sidang supaya tau keputusannnya. Setelah itu keluarga mau lapor juga itu hak keluarga. Tapi mereka akan ke Raijua ketemu keluarga di sana, sekalian pamitan karena Lifron sudah di mutasi ke Polres,"ujarnya.

 

Perwakilan keluarga korban, Krispari Mola Core, kepada media usai pulang dari SPKT Polres Sabu Raijua, mengaku bahwa pertemuan tersebut bukan sudah ada perdamaian tetapi mengikuti permintaam dari pihak Polres, agar Lifron diberikan waktu untuk mengikuti sidang kode etik. Setelah itu, keluarga akan pikirkan langkah selanjutnya membuat laporan polisi.

 

"Kita datang hari ini untuk buat laporan penganiayaan dari Kapospol Raijua. Tapi ada pertimbangan seperti yang saya katakan di atas, maka kami tunda lapor. Kami akan tetap lapor, karena apa yang dia lakukan bukan baru pertama, hanya orang Raijua takut lapor,"kata dia.

 

Lebih lanjut, kalaupun terjadi kesepakatan damai, setelah laporan pidana dilakukan oleh keluarga. Dengan ketentuan, Lifron harus menjalani sanksi adat dan denda. Karena sudah merugikan keluarga baik materil maupun moril. 

 

"Pertimbangan damai tetap ada tapi Lifron harus pindah keluar dari Sabu Raijua. Karena akan menjadi ancaman buat orang Raijua, selagi Lifron tugasnya di Sabu Raijua,"ujar Tokoh Raijua ini

 

Dirinya beralasan, kenapa harus pindah dari Sabu Raijua, karena pada beberapa kesempatan melalui orang kepercayaan Lifron menebar teror kepada keluarga korban. Meskipun hal itu sulit dibuktikan.

 

"Kami tidak ada bukti soal ini, tapi Lifron punya kebiasaan akan pakai kekuasaan sebagai polisi, kalau ada masyarakat Raijua yang bermasalah dengan dia. Jadi, baiknya Kapolda mutasi Lifron keluar dari Sabu Raijua"tegasnya.

 

Menurutnya lagi, masalah ini menjadi perhatian serius bagi siapa saja yang jadi Kapospol Raijua, agar tidak bertindak seperti Lifron, menindas dan main hakim sendiri. Apabila itu terjadi, masyarakat Raijua akan menolak dengan tegas. 

 

"Kita dukung kepolisian dan hal penegakan hukum. Kapospol pengganti diharapkan tidak seperi pak Lifron" tegasnya lagi. (*R-2)