Korban Dugaan Penganiayaan Resmi Laporkan Bripka Lifron Ratu ke Polres Sabu Raijua

Bripka Lifron Ratu, Foto: Itstimewa

Menia, Pelopor9.com – Korban dugaan penganiayaan oleh Kapospol Raijua, Bripka Lifron Ratu, kemarin, Selasa (20/9/22) resmi membuat laporan polisi. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Polisi, Nomor: LP/120/Yan 2.5/IX/2022/RES SARAI.

 

Ditandatangi oleh Gerson Lata (40) sebagai pelapor dan AIPDA M.B Abubakar KA SPK II Polres Sabu Raijua, dengan terlapor Lifron Ratu, surat dibuat pada Sabtu, 20 September 2022.

 

Kris Mola Core sebagai perwakilan dari keluarga korban, yang dihubungi media ini secara terpisah melalaui pesan WA pribadinya, mengakui bahwa korban telah membuat laporan polisi dan sementara di BAP.

 

“Ada langsung BAP”jawabnya singkat setelah mengirimkan Surat Tanda Terima Laporan kepada media ini, Selasa (20/9/22) kemarin.

 

Sementara salah seorang keluarga korban yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa keputusan sidang kode etik terhadap Bripka Lifron tidak memenuhi rasa keadailan bagi korban dan keluarga, yang hanya diberikan sanksi ditahan selama 21 di sel dan dipindahkan dari Raijua ke polres Sabu Raijua.

 

“Kita Keluarga sudah dapat informasi, kalau Lifron ditahan, bagi kami itu tidak adil karena hanya ditahan saja, harusnya dapat sanski berat, ssaudara kami dipukul hingga berdarah-darah”kesalnya.

 

Namun dia berharap, agar laporan yang ada bisa ditindak lanjut ole pihak Polres Sabu Raijua, jangan karena sesame Anggota lalu dilindungi.

 

“Kami tunggu keadilan terhadap masalah ini, kami masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Tapi kami ingin hukum itu benar-benar adil”ungkapnya

 

Sementara Jefri Tuka, Sekretris Permasa Kupang, mengaku sangat kesal dan kecewa dengan hasil sidang kode etik, karena putusan sangat ringan dan Lifron hanya dipindahkan ke Polres Sabu Raijua.

 

“Putusan itu sangat mencederai masyarakat Raijua, ini perlu menjadi perhatian Kapolda, supaya Kapolres harus dicopot dari jabatanya sebagai kapolres, tidak tegas menindak ank buahnya yang sudah jelas-jelas bersalah”tegasnya.

 

Dia menegaskan lagi, Kapolres Sabu Raijua harus dicopot dari jabatan, karena dinilai memelihara oknum polisi yang yang berwatak premandan anti terhadap masyarakat kecil.

 

“ Kemanan seperti apa yang mereka jamin untuk masyarakat sabu Raijua”taya dia. (R-2).