Kapolda NTT Diminta Tegur Kapolres Sabu Raijua

Prakitisi Hukum, Yonatan Tarru Happu, SH

Menia Pelopor9.com. – Prakitisi Hukum, Yonatan Tarru Happu meminta Kapolda NTT menegur kapolres Sabu Raijua AKBP Jacoob Seubelan untuk menindak tegas, Kapospol Raijua, Bripka Lifron Ratu yang telah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat di Kecamatan Raijua beberapa bulan lalu. Diproses diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,

 

" saya meminta dan mengharapkan kapolres harus tegas terhadap anggotanya, jangan coba-coba melindungi" Tegasnya yang disampaikan kepada media ini melalui pesan WA pribadinya, Senin (27/9/22).

 

Penasehata Hukum SMIS Sabu Raijua ini mengatakan, indakan kapospol Raijua tersebut sudah termasuk tindakan arogan dan anarkis serta tidak manusiawi terhadap masyarakat yang dilindunginya.

 

 "Perbuatan Kapospol sebagai anggota Polri itu arogan dan anarkis, apalagi dia seorang  kapospol yang wajib mengayomi dan melindungi masyarakat raijua bukan jadi pelaku kejahatan" ucapnya.

 

Dikatakannya, tindakan polres Sabu Raijua yang menunda untuk menerima laporan polisi dari korban dengan alasan Bripka Lifron Ratu sedang dalam proses sidang kode etik tidak berdasarkan hukum dan itu pelanggaran kode etik.

 

"apa dasar hukumnya polisi menunda laporan dari korban dengan pakai alasan proses etiknya sementara berjalan, itu kan konyol dan tidak beradap namanya. Polisi tidak sekali-kali diperkenankan menunda atau melonak laporan dari masyarakat" ketusnya.

 

Kembali ditegaskannya, Kapolres Sabu Raijua ambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang menunda laporan masyarakat sehingga tidak menjadi membias dan liar.

 

Saat ini menurutnya, institusi polri sedang dilanda krisis moral dan etika profesi sehingga tidak sedikit anggota bhayangkara yang diproses hukum hingga dipecat karena terlibat berbagai kasus. Keterlibatan anggota Polri dalam berbagai tindakan criminal, membuat masyarakat indonesia hilang kepercayaan terhadap institusi polri.

 

“Sebagaimana kasusnya meninggalnya Brigadir Josua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan para jenderal lainnya. Tidak saja sampai disitu, baru-baru ini dunia maya dan masyarakat sabu raijua dihebohkan atas tindakan arogan dan anarkis seorang anggota polri Bripka Lifron Ratu yang menjabat sebagai kapospol raijua menganiaya warganya hingga babak belur”katanya.

 

Untuk diketahui, Korban GL baru membuat laporan polisi terkait dengan penganyaan yang dilakukan Lifron Ratu. Karena sebelumnya, pihak Polres Sabu Raijua meminta korban dan keluarga untuk melaporkan setelah Lifron di siding Kode etik. (R-2)